Sempat Diusir Pihak Hotel, Nelayan Sumbawa Barat Akhirnya Bisa Melaut: KKP Ikut Mediasi

Jumat, 08 Mei 2026, 13:16 WIB

JAKARTA– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat memediasi sengketa pemanfaatan ruang laut antara nelayan dan PT Maluk Griya Amphibian, pengelola Hotel Kirana di Pantai Lawar, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Mediasi tersebut berakhir dengan kesepakatan damai kedua belah pihak.

Kepala Balai Penataan Ruang Laut (BPRL) Makassar, A. Muhammad Ishak Yusma, menjelaskan mediasi dilakukan secara proaktif bersama Pemerintah Desa Sekongkang Bawah, Dinas Pariwisata, aparat kepolisian, TNI, serta perwakilan masyarakat. Langkah ini diambil setelah adanya laporan dugaan pengusiran nelayan oleh pihak hotel pada Maret lalu.

Ket. Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat memediasi sengketa pemanfaatan ruang laut antara nelayan dan PT Maluk Griya Amphibian, pengelola Hotel Kirana di Pantai Lawar, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat — Sumber: istimewa

“Sejumlah kesepakatan diperoleh oleh kedua belah pihak. Nelayan kembali mendapatkan akses melaut untuk mencari ikan sebatas pemenuhan kebutuhan sehari-hari di kawasan Pantai Lawar, khususnya di depan Hotel Kirana. Akses melalui area hotel tetap diperbolehkan dengan mekanisme pelaporan kepada petugas keamanan termasuk penggunaan area parkir secara tertib,” kata Ishak di Jakarta, Jumat (8/5).

Ishak menambahkan, seluruh pihak juga menyepakati larangan praktik penangkapan ikan yang merusak demi menjaga kelestarian terumbu karang. Ia menegaskan setiap pemanfaatan ruang laut di wilayah kerja BPRL Makassar harus memperhatikan keseimbangan ekosistem laut sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Fajar Kurniawan, menyebut mediasi sengketa ruang sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang penting sebagai mekanisme penyelesaian konflik secara cepat, partisipatif, dan non-litigasi. “Upaya mediasi yang dilakukan BPRL Makassar adalah salah satu bentuk kehadiran negara dalam menengahi konflik dan memastikan pemanfaatan ruang laut secara adil, sekaligus menjaga keseimbangan antara investasi pariwisata dan hak masyarakat pesisir,” ujar Fajar.

Menurut Fajar, dengan pendekatan humanis namun tetap berpegang pada aturan teknis kelautan dan tata ruang, iklim investasi pariwisata dapat tetap tumbuh tanpa mengorbankan hak-hak tradisional nelayan pesisir.

Di sisi lain, manajemen Hotel Kirana menyatakan komitmen mendukung pemberdayaan masyarakat melalui program konservasi penyu dan terumbu karang bersama Pokmaswas Lawar Bay serta pengembangan kegiatan ekonomi seperti Sunday Market.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai instrumen untuk memastikan setiap aktivitas di laut sesuai rencana zonasi dan prinsip keberlanjutan. KKPRL juga memberi kepastian hukum serta mencegah sengketa antar-pihak dengan menyediakan acuan jelas bagi pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.