Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Karantina Bakauheni perketat pengawasan hewan cegah PMK

📅 Rabu, 08 Jan 2025, 16:30 WIB | Oleh:
Karantina Bakauheni perketat pengawasan hewan cegah PMK Doc: ANTARA/HO/Karantina Bakauheni
Ket. Kepala satuan Pelayanan Karantina Lampung wilayah kerja Bakauheni, Akhir Santoso saat melakukan pengawasan terhadap lalulintas hewan ternak.

Lampung Selatan -- Balai Karantina Lampung, melalui satuan pelayanan Bakauheni memperketat pengawasan dan mobilitas hewan ternak guna mencegah adanya penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah tersebut.

Kepala satuan Pelayanan Karantina Lampung wilayah kerja Bakauheni, Akhir Santoso di Lampung Selatan, Rabu, menjelaskan balai karantina merupakan garda terdepan pengawasan di pintu masuk dan keluar hewan, ikan, dan tumbuhan, dari suatu daerah atau negara.

"Hal itu sejalan dengan edaran dari Menteri Pertanian RI untuk melakukan pengawasan lalu lintas hewan ternak. Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK," kata dia.

Menurutnya, dalam surat edaran itu, disebutkan beberapa daerah di Indonesia yang telah dicap sebagai wilayah dengan kerawanan ternak terhadap wabah PMK.

"Daerah tersebut antara lain Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto. Daerah lainnya yang belum ada kasus wabah PMK oleh karena itu kami diminta untuk menghindari adanya kemungkinan lalu lintas ternak dari dan menuju daerah terjangkit," katanya.

Maka dari itu satuan pelayanan karantina wilayah Bakauheni melakukan pengetatan dokumen hewan dari daerah asal.

"Kami periksa secara detail dokumen dan fisiknya kalau semua bagus, sehat, baru bisa di Lalulintaskan," ujarnya.

Ia menjelaskan, peran penting balai karantina terutama dalam melakukan pencegahan masuknya hewan, ikan, dan tumbuhan, dari luar daerah yang berpotensi membawa hama penyakit atau virus yang dapat mengancam ketersediaan pangan nasional, selama ini belum banyak diketahui masyarakat.

"Wabah PMK ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah karena dinilai dapat merugikan. Berbagai upaya telah disiapkan untuk antisipasi supaya wabah PMK ini tidak menyebar, terutama di Lampung," ucapnya.

Ia menuturkan bahwa persyaratan umum pengiriman hewan yang tergolong rentan PMK yakni harus dilengkapi Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal, yang mencantumkan keterangan bahwa telah melalui masa karantina atau pengamatan selama 14 hari serta dilengkapi rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan dan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Kemendikdasmen Catat 2,9 Ju...
Daerah
Hentikan Sedikit-sedikit Pe...
Inovasi Mahasiswa UI, Bra Inklusif Rekat Permudah Perempuan Disabilitas Berpakaian Mandiri

Inovasi Mahasiswa UI, Bra Inklusif Rekat Permudah Perempuan Disabilitas Berpakaian Mandiri

09 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.