Permendag Permudah Impor Direvisi, Menperin Apresiasi Kemendag
Senin, 06 Jan 2025, 20:22 WIBJAKARTA-Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No 8/2024 yang mengatur Tata Niaga Impor. Ini merupakan kabar baik buat industri dalam negeri.
"Alhamdullilah. Terimakasih kepada Kemendag atas niat merevisi Permendag 8. Ini sesuatu yang positif diawal 2025,"ucap Menperin di Jakarta, pada Senin (6/1).
Menteri Agus mengatakan, Kemenperin memang sudah pernah diajak diskusi dan lembaga tersebut siap untuk membantu memberikan masukan terhadap substansi yang dibutuhkan oleh manufaktur. "Ini merupakan bukti bahwa koordinasi di dalam Kabinet Merah Putih berjalan dengan baik,"ujarnya.
Sebagai gambaran, Permendag 8/2024 mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor. Permendag 8/2024 ditetapkan pada 17 Mei 2024 yang diteken Zulkifli Hasan (Zulhas) yang merupakan Menteri Perdagangan (Mendag) saat itu.Â
Beleid ini mengubah ketentuan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah. Menurut pelaku industri dalam negeri aturan ini mempermudah impor sehingga membuat industri nasional terpuruk di pasar domestik.Â
Keluhan itu termasuk datang dari pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT), sebab produknya sulit bersaing di pasaran karena barang barang murah dari luar.
Terbaru, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pada Senin (6/1) menegaskan, setiap kebijakan yang terkait industri dan pelaku usaha, baik hulu maupun hilir akan dikaji dengan mengundang para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk terkait Permendag 8/2024.
 âJadi semua Permendag, semua kebijakan itu pasti dievaluasi, kita Permendag 8 juga sering ngundang stakeholders untuk diskusi. Jadi review itu selalu, tidak hanya Permendag 8,âtuturnya.
Budi juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan industri untuk mengevaluasi dan diskusi terhadap setiap peraturan apakah harus diubah.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Bendera Merah Putih Terbentang Sepanjang 180 Meter di Bendung Gerak Babat
-
4,45 Juta IKM Wajib Hijau Kalau Mau Tembus Rantai Pasok Global & Akses Pembiayaan
-
Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei Tewaskan 3 Pekerja, Kemenperin Soroti Lemahnya K3
-
Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
-
RI Eksportir Minyak Atsiri No.5 Dunia, Nilam Jadi Andalan Tembus Industri Kosmetik & Farmasi
-
Srikandi Merdeka Cup 2026: Timnas U16 Singapura Tundukkan Putri Nusantara 2-0
-
Dari Batik hingga Kriya! Produk Jogja Kini Dikemas Lebih Modern Biar Tembus Pasar Global
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.