- Home
-
- Luar Negeri
-
- Trump akan Meminta Hukuman...
Trump akan Meminta Hukuman Mati Bagi Pemerkosa, Pembunuh yang Kejam
Rabu, 25 Des 2024, 14:14 WIBNEW YORK - Presiden terpilih AS Donald Trump mengatakan akan mengarahkan Departemen Kehakimannya untuk "secara aktif menjalankan" hukuman mati guna melindungi warga Amerika dari "pemerkosa, pembunuh, dan monster yang kejam" saat ia menjabat pada tanggal 20 Januari.
Pernyataan Trump di platform media sosialnya Truth Social pada hari Selasa (25/12) merupakan respons terhadap pengumuman Presiden Joe Biden pada hari Senin (24/12) bahwa ia telah meringankan hukuman 37 dari 40 narapidana federal yang dijatuhi hukuman mati, dengan mengubah menjadi penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
"Begitu saya dilantik, saya akan memerintahkan Departemen Kehakiman untuk secara aktif menjalankan hukuman mati guna melindungi keluarga dan anak-anak Amerika dari para pemerkosa, pembunuh, dan monster yang kejam," kata Trump.
Trump memulai kembali eksekusi federal selama masa jabatan pertamanya dari tahun 2017 hingga 2021 setelah jeda hampir 20 tahun.
Biden, yang mencalonkan diri sebagai presiden yang menentang hukuman mati, menunda eksekusi federal saat ia menjabat pada Januari 2021.
Tidak seperti perintah eksekutif, keputusan grasi tidak dapat dibatalkan oleh penerus presiden, meskipun hukuman mati dapat diupayakan lebih agresif dalam kasus-kasus di masa mendatang.
Tim transisi Trump pada hari Senin mengecam keputusan Biden, menyebutnya menjijikkan dan lebih memihak narapidana termasuk "salah satu pembunuh terburuk di dunia."
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: CNA
Berita Terkait:
-
Trump Umumkan Kesepakatan dengan Greenland, AS Dapat Hak Permanen Atas Keamanan Pulau
-
Marshall Emberton III Hadir dalam Warna Vivid Brown, Bawa Suara 360° dan Baterai hingga 32 Jam
-
Luar Biasa, Tundukkan Pegula, Sabalenka 4 Kali Berturut-turut Capai Final US Open
-
DPR AS Tolak Resolusi Pemakzulan Terhadap Presiden Trump
-
Trump Minta Eropa Lepaskan Cadangan Solar untuk Atasi Kelangkaan
-
Evakuasi Mencekam 69 Korban KM Virgo Transport 8, Pelindo Trisakti Disiagakan Tanggap Darurat
-
UMKM Wajib Pahami UU PDP, Kemenkomdigi Siapkan Literasi Pengelolaan Data Konsumen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.