Langgar Kode Etik dari Ubah Hasil Pemilu hingga Asusila, 66 Penyelenggara Pemilu Disanksi Pemberhentian Tetap
Senin, 16 Des 2024, 01:10 WIBYOGYAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap 66 orang unsur penyelenggara pemilu selama 2024 dipicu berbagai jenis pelanggaran.
âYang diberhentikan tetap itu 66 orang, baik itu dari unsur penyelenggara pusat maupun sampai tingkat daerah,â ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat konferensi pers Laporan Kinerja DKPP Tahun 2024, di Yogyakarta, akhir pekan kemarin.
Selain diberhentikan tetap, kata Heddy, ada pula unsur penyelenggara pemilu yang hanya diberhentikan DKPP dari jabatannya sebanyak 15 orang. âMisalkan jabatan ketua KPU. Seperti yang terakhir di Jawa Barat ya, Ketua KPU Jawa Barat diberhentikan sebagai ketua, tapi sebagai anggota masih tetap,â ujar dia lagi.
Heddy menjelaskan dari 66 orang yang diberhentikan secara tetap paling banyak, karena mereka dinilai tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu. âItu urutan pertama ya, jumlahnya saya lupa. Biasanya mereka ini berkaitan dengan seleksi. Mereka masih anggota partai politik, tapi ternyata menjadi anggota KPU,â ujar dia.
Pada urutan kedua, kata Heddy pula, mereka disanksi pemberhentian tetap lantaran terbukti menggeser perolehan suara sehingga mengubah hasil pemilu.
Dia menyayangkan hingga kini masih ada oknum KPU maupun Bawaslu yang menggadaikan integritas dengan melakukan kecurangan semacam itu. âIni jadi perhatian kita semua bahwa penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu ada yang masih punya integritas yang sangat memprihatinkan, menggeser suara,â ujar dia lagi.
Pemicu sanksi pemberhentian tetap berikutnya, kata dia, adalah dikarenakan terlibat kasus asusila.
Celakanya, ujar Heddy, kasus asusila yang dilakukan oknum penyelenggara pemilu tersebut biasanya terjadi saat tahapan pemilu sedang sibuk-sibuknya. âJuga karena suap. Suap saat penghitungan suara. Suap itu terjadi saat penghitungan maupun dijanjikan sebelum penghitungan. Jadi, itu yang paling banyak,â kata dia.
Sejak Januari hingga 9 Desember 2024, menurut dia, DKPP telah menerima total sebanyak 687 pengaduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Pengaduan terbanyak terjadi di bulan Maret sebanyak 98 pengaduan, Mei (79 pengaduan), Oktober (73 pengaduan), April (72 pengaduan), dan November (72 pengaduan).
âDKPP sudah sangat maksimal menjalankan tugas, fungsi, dan kewajibannya sebagai lembaga yang menjaga marwah, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu di tahun politik ini,â kata Heddy Lugito.Â
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Populasi Lansia Melejit, Produktivitas Tergerus? Sinyal Bahaya dari Proyeksi 2045!
-
DKPP Fasilitasi Pemberitaan Melalui Kemitraan Strategis Humas dan Media Massa
-
Menkeu Sri Mulyani Temui Menkeu Arab Saudi, Lanjutkan Rencana Prabowo Soal Haji
-
BMKG: Hujan Bakal Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia pada Senin
-
Pertamina Berdayakan Bank Sampah Beo Asri Kelola Minyak Jelantah, Hasilkan Energi Bersih dan Sumber Ekonomi Bagi 880 Warga Cilacap Selatan
-
Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 di Pegadaian Turun pada Jumat Pagi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.