Polresta Mataram sita ribuan bungkus rokok ilegal

Rabu, 11 Des 2024, 16:46 WIB

Mataram, 11/12  - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita ribuan bungkus rokok diduga ilegal beragam merek dengan beberapa di antaranya tanpa ada tanda peringatan kesehatan dan pita cukai.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi Regi Halili di Mataram, Rabu, mengatakan ribuan bungkus rokok diduga ilegal itu disita dari seseorang berinisial ST (38) asal Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Ket. Foto: Petugas menunjukkan barang bukti sitaan berupa ribuan bungkus rokok diduga ilegal beragam merek dengan beberapa di antaranya tanpa ada tanda peringatan kesehatan dan pita cukai di Mataram, NTB, Rabu (11/12/2024). — Sumber: ANTARA/HO-Polresta Mataram

"Kami melakukan penyitaan ini dengan merujuk pada aturan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Regi.

Perihal barang sitaan itu, pihaknya kini melakukan koordinasi dengan Bea Cukai dan BPOM Mataram.

Pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap ST yang diduga sebagai distributor. Untuk asal-usul ribuan bungkus rokok ilegal tersebut, Regi memastikan hal itu menjadi bagian dari materi koordinasi dengan pihak Bea Cukai.

"Jadi, nanti untuk yang bungkusan tidak ada tanda peringatan kesehatan, tanpa pita cukai, itu akan kami tangani sendiri. Untuk yang ada tanda peringatan kesehatan, tetapi tidak ada pita cukainya, kami limpahkan ke Bea Cukai," ujarnya.

Merek rokok diduga ilegal yang disita pada Selasa (10/12) itu terkenal cukup banyak beredar di tengah masyarakat, di antaranya Aslah, sigaret kretek kemasan hitam dengan jumlah paling banyak, 5.167 bungkus.

Kemudian, ada merek Jangger of London dengan kemasan warna merah putih sebanyak 2.015 bungkus, dan Bara dengan kemasan merah sebanyak 1.286 bungkus.

Ada juga merek rokok lain yang jumlahnya ratusan bungkus, di antaranya Aispro Special Edition, Asipro Sly, iB, Smith, Manchester United Kingdom, Nat Geo Mild, Z.A, Balveer, Oris Pulse, Power Bold, Zero Nine 09 Exclusive, H&D, Sempurna Mild, Nes Magnum, Express Enjoy Your Self Exclusive, Bless, J.A Lights Jaya, RJ99 Mild, Gudang Ganam Suriya, Boss Caffe Latte, DIYA Filter, LEO Mild, dan Jes Mild.

"Dari hasil pemeriksaan sementara kami, perdagangan rokok diduga ilegal ini bisa dijerat dengan Pasal 437 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," ucap Regi.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Arif

Berita Terbaru

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

Fulham Andalkan Serangan Balik untuk Atasi Kreativitas Chelsea 

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.