Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Komisi II DPR Usul Ada Jeda Pemilu Tingkat Nasional dan Daerah hingga Dua Tahun Agar Partisipasi Pemilih Tinggi

📅 Selasa, 10 Des 2024, 01:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Komisi II DPR Usul Ada Jeda Pemilu Tingkat Nasional dan Daerah hingga Dua Tahun Agar Partisipasi Pemilih Tinggi Doc: ANTARA/Melalusa Susthira K.
Ket. Arsip - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).

JAKARTA - Komisi II DPR RI turut mengusulkan pembagian pemilihan umum (pemilu) menjadi dua kategori, yakni nasional dan daerah dengan jeda hingga dua tahun antarpemilu.

“Saya sudah bilang, itu model (pemilu) nasional dan lokal. Ini kan ilmunya Perludem,” ujar Wakil Ketua (Waka) Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin dalam webinar bertajuk “Agenda Reformasi Sistem Pemilu di Indonesia”, dipantau dari Jakarta, Senin (9/12).

Pada pemilihan tingkat daerah, menurut dia, masyarakat tidak lagi hanya memilih kepala daerah, tetapi juga memilih DPRD.

Zulfikar lantas membagi babak pemilu menjadi tiga, yakni lokal, daerah, dan nasional. Pada babak lokal, masyarakat akan memilih DPRD kabupaten/kota, bupati/wali kota, serta wakil bupati/wali kota. “Lalu, paling tidak, setengah tahun atau dua tahun berikutnya baru pemilihan di tingkat provinsi,” ucapnya.

Selanjutnya, dua tahun setelah pemilihan di tingkat daerah, masyarakat akan memilih DPR RI, DPD RI, dan presiden-wakil presiden.

Skema tersebut diyakini oleh Zulfikar dapat menghapus perdebatan apakah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menjadi lembaga ad hoc atau tetap menjadi lembaga permanen. “Nanti KPU dan Bawaslu akan ada pekerjaan terus, jadi tidak lagi kita bicara dia ad hoc atau tetap, jadinya sudah tetap,” kata Zulfikar.

Penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 pada tahun yang sama diyakini oleh berbagai pemangku kepentingan dan pemerhati pemilu sebagai salah satu penyebab turunnya partisipasi masyarakat dalam memilih.

Penurunan partisipasi masyarakat terlihat pada perbandingan antara hak pilih yang digunakan pada Pemilu 2024 dengan Pilkada 2024.

Pada Rabu (5/6), KPU RI mengungkapkan bahwa 81,78 persen pemilih menggunakan hak pilih pada Pilpres 2024, kemudian sebanyak 81,42 persen untuk Pemilu Anggota DPR RI, dan 81,36 persen untuk Pemilu Anggota DPD RI.

Sedangkan, untuk rata-rata nasional partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 mencapai 68 persen.

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini secara aktif mendorong untuk membagi keserentakan pemilihan menjadi dua kategori, yakni keserentakan pemilihan nasional dan keserentakan pemilihan daerah.

Titi juga menyarankan agar kedua pemilihan tersebut diberi jarak selama dua tahun. Menggelar pemilu di tingkat nasional dan daerah pada satu tahun yang sama menjadikan pemilihan di Indonesia sebagai pemilihan yang paling kompleks.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.