Menko Polkam: Pemerintah Tengah Kaji untuk Eksekusi Terpidana Narkoba yang Sudah 'Inkracht'
Jumat, 06 Des 2024, 02:10 WIBJAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan pemeÂrintah melalui Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk Kemenko Polkam kini tengah mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati terpidana narkoba yang putusan hukumnya sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap.
Desk Pemberantasan Narkoba, yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, merupakan satuan kerja lintas kementerian/lembaga yang terdiri atas Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Sekretariat NeÂgaÂra, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kantor Komunikasi KepresidenÂan (PCO), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam rapat koordinasi perÂtamanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, Desk Pemberantasan Narkoba sepakat mempercepat tiga langkah prioritas, termasuk diantaranya mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati terpidana narkoba.
Tiga langkah prioritas itu mencakup kementerian/lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba berkomitmen penuh untuk memperkuat sinergi dan saling mendukung upaya pemberantasan narkoba.
âSinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif dalam langkah pencegahan, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narÂkoba,â kata Menko Polkam saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, selepas rapat.
Kemudian, dia melanjutkan pemerintah terus memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening yang terhubung dengan jaringan peredaran narkoba, serta mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba yang telah menerima vonis berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
â(Langkah ini dilakukan) sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang diÂkendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan,â kata Budi Gunawan.
Langkah prioritas keÂtiga, pemerintah teÂrus menggencarkan edukasi dan kampanye bahaya narkoba. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KUHP Nasional dan KUHAP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Penegakan Hukum di Indonesia Masuki Era Baru
-
MA Diminta Berikan Bukti Nyata untuk Memberantas Korupsi di Pengadilan
-
Terlibat Skandal Korupsi, Mantan Panglima AD Malaysia dan Istrinya Didakwa Terima Uang Rp8,7 Miliar
-
Pemkot Bandung Targetkan Kelola 30 Persen Timbulan Sampah akibat Keterbatasan TPA Sarimukti
-
Petani Badui Kembangkan Kirai, Kearifan Lokal yang Menjadi Sumber Rezeki
-
Hong Kong Gelar Pemilu Pascakebakaran Besar di Tai Po
-
Pendaki Rinjani Diminta Waspada: TNGR Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.