Banyak Kendaraan Dimodifikasi, Ditjen Hubdat Siapkan Aturan Ini

Jumat, 06 Des 2024, 19:03 WIB

BALI – Tren kustomisasi atau modifikasi kendaraan bermotor terus menggeliat seiring dengan perkembangan teknologi yang terus menyala ditengah himpitan situasi.

Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 mengenai Kustomisasi Kendaraan Bermotor dengan tujuan untuk mempertegas regulasi kendaraan kustomisasi di Indonesia yang berkeselamatan di Bali.

Ket. Foto: Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 — Sumber: Dok. Istimewa

Pada sosialisasi ini, Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Aznal, mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Tatan Rustandi, mengatakan bahwa mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, peraturan ini menjadi dasar hukum bagi para pecinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan. 

"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian terutama pada hukum bagi pelaku kustomisasi dan pengguna kendaraan," jelas Aznal di dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/12). 

Ia menambahkan demi menjamin bahwa setiap kendaraan yang telah dimodifikasi tetap memenuhi standar keselamatan, dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berhubungan dengan emisi, kebisingan, dan kelayakan jalan.

Gairah modifikasi kendaraan bermotor di Indonesia memasuki babak besar dan memiliki pasar yang semakin luas. Namun, perkembangan tren kustomisasi ini perlu diimbangi dengan peraturan yang jelas dan agar dapat dilakukan dengan aman, nyaman, berkeselamatan, dan tetap patuh terhadap standar teknis.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Yusuf Nugroho memaparkan materi terkait dengan Kustomisasi Kendaraan Bermotor yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023.

"Kriteria kendaraan bermotor yang dilakukan kustomisasi, pelaku yang melaksanakan kostumisasi kendaraan harus mengetahui dengan jelas bagaimana riwayat kendaraan tersebut sehingga adanya perlindungan bagi bengkel kustom," katanya.

Menurut Yusuf, terdapat aspek teknis sederhana yang harus dikuasai dalam kustomisasi, karena kustomisasi harus dilakukan oleh individu atau bengkel kustom.

"Aspek teknis tersebut berfungsi untuk penyampaian usulan formulir teknis dalam pengusulan di aplikasi,” ujar Yusuf.

Dalam sosialisasi ini, turut hadir Rifat Sungkar sebagai Wakil Ketua Umum IMI Pusat dan Diggy Rachim sebagai Ketua Komisi  Modifikasi IMI Pusat, yang menyampaikan apresiasi mereka terhadap pemerintah atas diterbitkannya Peraturan Menteri Nomor PM 45 dan perlu adanya aplikasi mengenai posisi prosedur penerbitan bengkel kustom. 

Selain itu, Diggy dan Rifat menyampaikan bahwa masih adanya beberapa hal yang perlu dievaluasi dari Peraturan Menteri Nomor PM 45 termasuk tarif PNBP.

“Tarif PNBP yang masih terlalu tinggi saat ini masih dikeluhkan oleh pelaku usaha bengkel,” ujar Rifat.

Terkait besaran tarif, Riftayosi Nursatyo selaku Ketua Tim Rancang Bangun Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan, memberikan tanggapannya bahwa Kementerian Perhubungan telah mengusulkan tarif kustomisasi sebesar 20%. Hal ini diharapkan agar tidak menjadi barrier terhadap uji tipe kendaraan kustom bagi pelaku usaha.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

Berita Terbaru

Film “Pangku” Raih Tiga Penghargaan Terpuji di Ajang Festival Film Bandung

De Zerbi Minta Maaf atas Kekalahan Tottenham dari Brentford

IKM Fesyen & Kriya Tumbuh 2x Lipat! Kemenperin Genjot Digital Biar Naik Kelas

Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Kemenpar Siagakan Poltekpar Lombok

Tabrakan Beruntun di Tol Senayan, Dua Orang Alami Luka-luka

Dinas Pertanian Kabupaten Lebak: Panen Durian dan Manggis Serap Ribuan Tenaga Kerja 

Belajar Bisnis dari Kisah Yohanes Membangun PepperJo

Libur Panjang Bikin Stasiun Jakarta Padat, 38.842 Penumpang Berangkat Naik Kereta

Bupati Sintang Imbau Warga untuk Peduli dan Hentikan Bakar Hutan dan Lahan

Kerajinan Badui Banjir Pesanan di Bazar Harkop Harnas, UMKM Lokal Raup Omzet

Senangnya! Cerita Komik "Oki dan Nirmala dari Negeri Dongeng" akan Diangkat ke Layar Lebar!

'Perang Dagang' AS vs Kanada, PM Carney Umumkan Tarif Balasan untuk Produk-produk Amerika

Durian Melimpah di Lebak, Pedagang Raup Omzet hingga Rp50 Juta Sehari

Kampung Adat Sade Terbakar, Kemenpar Siapkan Dapur Umum dan Pemulihan Wisata

Karhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, BNPB Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca dan Armada Pemadaman

Karhutla Makin Mengancam, Kemenhub Fasilitasi Pesawat Asing untuk Perkuat Penanganan

Aturan Baru Florida Bikin Geger! Ngebut Ditilang, Berkendara Lambat Juga Kena

Potensi Karhutla pada Musim Kemarau, BMKG Minta Masyarakat DIY Waspada

Karyawan Hyundai-Kia Mogok Besar-besaran, 40.000 Pekerja Khawatir Robot AI Gantikan Manusia

Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Polda Lampung: Tim Pastikan Tak Ada Titik Api Lain

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.