- Home
-
- Megapolitan
-
- Terlibat Kasus Pelecehan,...
Terlibat Kasus Pelecehan, Bupati Tangerang Jatuhkan Sanksi Penurunan Pangkat Eks Kasatpol PP
Jumat, 02 Okt 2026, 22:40 WIBKABUPATEN TANGERANG â Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menjatuhkan sanksi disiplin tingkat sedang kategori tertinggi berupa penurunan pangkat satu tingkat kepada mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Ana Supryatna yang diduga terlibat kasus pelecehan terhadap bawahannya.
"Sanksinya adalah penurunan pangkat satu tingkat dan itu masuknya kategori sanksi sedang, tapi yang tertinggi," ujar Maesyal di Tangerang, Jumat(02/10).
Ia mengatakan pemberian sanksi dilakukan setelah serangkaian proses pemeriksaan oleh Majelis Disiplin Kabupaten Tangerang. Sanksi disiplin tingkat sedang diputuskan terhadap pejabat tinggi di instansi penegak peraturan daerah tersebut.
Bupati mengatakan sanksi disiplin memiliki beberapa kategori, di antaranya penundaan kenaikan pangkat berkala serta penundaan kenaikan gaji berkala.
"Sudah saya keluarkan surat keputusan bupati yang dipandang perlu setelah dilakukan telaah, dilakukan pengkajian dan pemeriksaan oleh Majelis Disiplin Kabupaten Tangerang, bahwa harus diberikan sanksi," katanya.
Menurut Maesyal, penegakan hukuman kepada mantan Kepala Satpol PPÂ merupakan tingkatan paling berat dalam kategori sanksi sedang, yakni penurunan tingkat jabatan selama satu tahun.
Keputusan ini diambil agar menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Nanti Majelis Disiplin yang sudah melaksanakan pemanggilan keterangannya, nanti dijelaskan oleh Sekda dan Kepala BKD, karena beliau-beliau sebagai anggota Majelis Disiplin," tambahnya.
Maesyal juga memastikan bahwa seluruh proses pemberian sanksi ini telah berjalan sesuai koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku, merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kami melibatkan lintas perangkat daerah melalui Majelis Disiplin yang terdiri atas unsur Sekda, para asisten, kepala BKD, hingga Inspektorat," katanya.
Sementara terkait proses hukum yang berjalan di kepolisian, Pemkab Tangerang menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap bawahannya.
"Tidak ada, (pendampingan hukum)," kata Soma.
Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan internal terhadap Kepala Satpol PP berinisial AS yang dilakukan tim khusus beranggotakan bupati, kepala Inspektorat, hingga BKPSDM saat ini masih berjalan.
Soma meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu hingga penanganan kasus tersebut tuntas secara transparan sesuai aturan yang berlaku.
"Singkatnya begini, nanti kalau sudah jelas, saya akan ekspos semua. Kalau sekarang kan on process, jadi sabar dulu, oke? Pokoknya tunggu aja nanti," ujarnya.
Ia menambahkan pemeriksaan internal ini membutuhkan waktu agar hasilnya akurat dan sesuai prosedur yang berlaku.
Meski demikian, Soma memastikan roda organisasi dan pelayanan publik di instansi Satpol PP Kabupaten Tangerang tetap berjalan normal tanpa hambatan.
Pihaknya telah menginstruksikan Sekretaris Satpol PP untuk mengambil peran lebih aktif selama proses pemeriksaan pejabat utama di satuan tersebut berlangsung.
- Bupati Tangerang
- Eks Kasatpol PP Tangrang
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemkab Tangerang Hentikan Sementara Kegiatan PT SLI karena Masalah Limbah B3
-
Koperasi Merah Putih: Agar Tidak Mengejar Kuantitas Semata Ketimbang Pemberdayaan Desa
-
Pemkab Agam Luncurkan Program Pangan Murah di Masjid Al Hikmah Lubuk Basung
-
Prabowo Bawa 3 Pesan Penting di KTT BRICS, Seskab Teddy Ungkap Isinya
-
Kebun Raya Tanjung Selor Diperindah dengan Penanaman Bunga Tabebuya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.