Larangan dan Sanksi Politik Uang Perlu Dirumuskan Ulang
Sabtu, 30 Nov 2024, 02:20 WIBJAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai bahwa larangan dan sanksi atas tindak politik uang (money politics) dalam pemilihan umum (pemilu) perlu dirumuskan ulang.
âTerkait dengan money politics, saya kira norma terkait pelarangan money politics, termasuk sanksi terhadap money politics itu memang harus kita rumuskan ulang terkait deÂngan bagaimana pembuktian money politics itu bisa dengan mudah menyentuh kandidat dan memberikan sanksi kepada kandidat,â kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/11).
Menurut dia, sanksi yang diberikan terhadap peÂlaku tindak politik uang dalam pemilu harus dapat berimplikasi langsung terhadap pasangÂan calon (paslon) yang berkontestasi dalam pilÂkada itu senÂdiri.
âKita tahu bahwa selama ini norma terkait dengan politik uang itu kerap kali hanya bisa menyentuh siapa yang memberi di lapangan dan siapa yang menerima, tanpa kemudian berimplikasi terhadap pasangan calon yang didukung dan seterusnya,â ujarnya.
Terkait hal tersebut, dia pun menilai wacana revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) menjadi penting untuk digulirkan.
Dia menyebut Komisi II DPR RI berencana membentuk Undang-Undang Politik dengan menggunakan meÂtode Omnibus Law yang di Âdalamnya menyatukan rezim pemilu dan pilkada.
âMomentum terhadap revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk revisi terhadap Undang-Undang Pilkada yang rencananya kami buat dalam bentuk Omnibus Law politik itu menjadi sangat penting,â tuturnya.
Di sisi lain, dia menambahkan bahwa Komisi II DPR RI mencermati pula perihal selisih suara antar-kandidat yang tipis di sejumlah daerah pada Pilkada Serentak 2024 karena berpotensi menimbulkan upaya kecurangan.
âKami mencermati potensi kecurangan yang terjadi di kabupaten/kota, provinsi, di mana selisih suara antar-kandidat sangat tipis. Nah, proses Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) dan rekap manual itu kerap kali menjadi satu ruang negosiasi di level peÂnyelenggara dengan pasangan calon yang saya kira harus menjadi concern kita bersama,â kata dia.
Sebelumnya, Rabu (27/11), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan informasi awal hasil pengawasan mengenai dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi selama masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024.
Sebanyak 130 laporan dan informasi awal tersebut merupakan data yang dikumpulkan Bawaslu hingga hari Rabu ini pukul 16.00 WIB. Jika kajian awal menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan material, Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari kalender. Ant/and
Redaktur: andes
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KUHP Nasional dan KUHAP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Penegakan Hukum di Indonesia Masuki Era Baru
-
MA Diminta Berikan Bukti Nyata untuk Memberantas Korupsi di Pengadilan
-
Petani Badui Kembangkan Kirai, Kearifan Lokal yang Menjadi Sumber Rezeki
-
Pendaki Rinjani Diminta Waspada: TNGR Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem
-
Hong Kong Gelar Pemilu Pascakebakaran Besar di Tai Po
-
Terlibat Skandal Korupsi, Mantan Panglima AD Malaysia dan Istrinya Didakwa Terima Uang Rp8,7 Miliar
-
Pemkot Bandung Targetkan Kelola 30 Persen Timbulan Sampah akibat Keterbatasan TPA Sarimukti
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.