Bogor Benahi Parkir, Kebocoran PAD Jadi Target Utama
Selasa, 04 Agu 2026, 16:55 WIBBOGOR â Pembenahan tata kelola perparkiran menjadi langkah penting untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
Sistem parkir yang lebih transparan, berbasis digital, dan didukung pengawasan yang efektif dapat mengurangi kebocoran retribusi serta meminimalkan praktik parkir liar.
Di sisi lain, tata kelola yang baik juga menciptakan kepastian bagi pengguna jasa, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendukung mobilitas perkotaan yang lebih efisien.
Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat benahi tata kelola perparkiran sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui verifikasi juru parkir (jukir) di sejumlah zona parkir resmi di kota itu.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin saat melakukan inspeksi di Jalan Suryakencana, Bogor Tengah, Senin (3/8), mengatakan kegiatan tersebut bertujuan mengumpulkan data dan memverifikasi keberadaan jukir, termasuk memastikan penerapan karcis resmi dan mekanisme penyetoran kepada Dinas Perhubungan (Dishub).
"Lebih kepada pengumpulan data, fakta di lapangan, dan informasi pemberlakukan tiket (karcis) resmi dari Pemkot yang diberikan Dishub. Termasuk proses setoran dari jukir ke Komandan Regu seperti apa," katanya.
Dalam inspeksi tersebut, Jenal bersama jajaran Dishub mewawancarai sekitar 50 jukir yang bertugas di sepanjang Jalan Suryakencana. Kegiatan serupa akan dilakukan di titik lain yang masuk dalam 110 zona parkir resmi milik Pemkot Bogor.
Menurut dia, verifikasi dilakukan menyusul masih banyaknya aduan masyarakat mengenai parkir resmi yang tidak disertai pemberian karcis. Karcis menjadi pembeda antara parkir resmi dengan parkir liar sekaligus bentuk legitimasi pelayanan kepada masyarakat.
"Kalau parkir liar kan jelas, tidak menjadi konversi untuk pembangunan daerah," ujarnya.
Selain melakukan verifikasi, Pemkot Bogor juga berencana memberikan pembinaan kepada para jukir setiap tiga bulan agar pelayanan parkir semakin tertib dan mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Jenal menjelaskan besaran setoran jukir berbeda-beda pada setiap zona, bergantung pada luas lahan parkir dan volume kendaraan. Di Jalan Suryakencana, setoran ke Dishub berkisar Rp120 ribu hingga Rp480 ribu per hari dan dapat meningkat pada akhir pekan.
Ia menambahkan digitalisasi pembayaran parkir melalui aplikasi maupun QRIS akan terus diterapkan untuk meningkatkan transparansi karena pembayaran akan langsung masuk ke kas daerah. Pemkot juga akan mempertegas sanksi terhadap pelanggaran parkir.
"Tahun ini target pendapatan Kota Bogor dari sektor parkir tepi jalan sebesar Rp4 miliar. Di tengah tahun ini sudah tercapai sekitar Rp2 miliar," katanya.
Sementara itu, salah seorang jukir di Jalan Suryakencana, Dede, mengatakan dirinya rutin memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir dan melayani pembayaran secara digital menggunakan QRIS.
"Seringnya saya pakai QRIS, karena langsung disetorkan ke Dishub," kata Dede.
- Pendapatan Asli Daerah
- Juru Parkir
- pemkot bogor
- PAD
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Sebanyak 4.416 Haji Gelombang Pertama Asal Riau Telah Tiba Kembali di Tanah Air.
-
Pemerintah Kota Surabaya Pastikan Stok Pangan Aman hingga Hari Lahir Pancasila
-
WHO Pertimbangkan Penggunaan Vaksin Eksperimental untuk Wabah Ebola Mematikan di Kongo
-
Idul Adha 2026, Masjid At-Taqwa Palmerah Distribusikan 1.500 Paket Daging Kurban.
-
Hari Pertama Sekolah Harus Jadi Gerbang Kebahagiaan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.