- Home
-
- Megapolitan
-
- Bea Cukai Sita 102 Iphone ...
Bea Cukai Sita 102 Iphone 16
Sabtu, 30 Nov 2024, 03:05 WIBTANGERANG â Iphone sebanyak 102 yang akan diselundupkan ke Jakarta berhasil digagalkan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta). iPhone 16 tersebut diketahui tidak mengantongi izin resmi pemerintah.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan bahwa 102 iPhone ilegal ini didapat melalui barang bawaan penumpang yang dikirimkan dari daerah Batam sejak 4 sampai 27 November. âHandphone merek Apple disita sebanyak 102 unit,â jelas Askolani. Handphone dibawa dari Batam.
Mereka tidak hanya mengirimkan ke Soetta, tapi juga ke bandara-bandara lain. Askolani mengatakan ini saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang sitaan kepabeanan Bea Cukai di Tangerang, Jumat.
Dia mengungkapkan, barang impor ilegal yang dilakukan upaya penindakan ini telah sesuai dengan aturan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 tentang kebijakan barang impor yang tidak memenuhi izin secara resmi dari pemerintah. Rencananya, IPhone 16 tersebut akan langsung dimusnahkan.
âMereka tidak membayar bea masuk, ya dimusnahkan,â tandasnya. Dia mengungkapkan, ke depan upaya penindakan terhadap barang impor akan terus diperketat. Ini sejalan dengan aturan Mendag dan ketentuan dari Kemenperin untuk menjaga industri dalam negeri.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan produk telepon genggam terbaru Apple, IPhone 16, tidak boleh diperjualbelikan di pasar ÂIndonesia.
Hal tersebut dikarenakan, perusahaan raksasa asal Amerika Serikat itu hingga kini belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Menteri Perindustrian menyatakan, seri IPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan. âIni terbatas untuk pemakaian pribadi,â kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief.
Pada dasarnya IPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ini berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Hanya, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan atau tidak untuk tujuan komersial, dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen. Ant/G-1
Berita Terkait:
-
Acungan Jempol untuk 26 Pengusaha yang Patuh Kelola Lingkungan
-
Ada Apa Delapan Ton Ikan Mati Mendadak di Danau Maninjau, Petani Rugi Ratusan Juta
-
38 Siswa Mengasah Kemampuan dengan Latihan Terbang Malam di Lanud Adisutjipto
-
Menkeu: Bea Cukai Akan Dirombak Besar-besaran
-
Houston Rockets Tumbangkan Milwaukee Bucks 122-115
-
Stasiun Surabaya Gubeng dan Surabaya Pasar Turi Terjunkan Patroli K9 Amankan Masa Angkutan Nataru
-
Pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.