© Copyright 2024 Koran Jakarta. All rights reserved.
memang sudah seharusnya mencari makan di sini ya mau membangun pabrik juga, agar bisa memasarkan iphone 16
IPhone 16 tersebut diketahui tidak mengantongi izin resmi pemerintah.
Apple
Apple belum bisa mengantongi nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen sehingga menghambat iPhone 16 beredar secara legal di Indonesia.
Kemenperin menegaskan produk terbaru Apple, iPhone 16, tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indonesia. Kalau ada, maka menjadi produk ilegal.