Mangkir Lagi, Tubagus Chaeri Wardana Tak Mengindahkan Panggilan Penyidik terkait Kasus Sport Center
Jumat, 29 Nov 2024, 09:45 WIBSERANG - Kejaksaan Tinggi Banten menyebut Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) atau Wawan mangkir lagi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten pada tahun anggaran 2008-2011.
"TCW tidak ada kabar," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna mengonfirmasi di Serang, Jumat (29/11).
Rangga mengatakan bahwa suami dari Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany tersebut mangkir dari panggilan Kejati Banten pada hari Kamis (28/11).
Adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah itu tidak mengindahkan panggilan dari penyidik Kejati Banten tanpa adanya kabar dari yang bersangkutan.
Kejati Banten memanggil sembilan saksi dari kasus tersebut, termasuk Wawan, usai penjadwalan ulang saksi-saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari Jumat (22/11).
Namun, hanya enam orang yang hadir memenuhi panggilan, di antaranya Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, Deddy Suwandi, Erwin Brihandani, Drs. H. Maman Suwarta, dan Nofriadi Rawansyah, Ahmad Hafiz.
Tiga orang yang tidak hadir, yakni Tubagus Chaeri Wardana, Iwan Hermawan, dan H. Sutadi yang mengonfirmasi dirinya sakit.
Rangga menjelaskan bahwa pemanggilan para saksi tersebut juga terkait dengan pengembangan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan aset milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas lebih dari 250.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Kejati Banten memastikan penyidikan kasus-kasus bukan karena tekanan publik yang sering berdemonstrasi, melainkan berdasarkan alat bukti yang ada.
"Bukan karena mereka ngedemo terus kami jadi gegabah menetapkan tersangka, ... tentu tidak. Dalam penetapan tersangka, membutuhkan dua alat bukti minimal," ujar Rangga.
Dalam kesempatan yang lain pada agenda pengesahan postur APBD 2025 Banten pada Rapat Paripurna DPRD Banten, Kamis (28/11), Fahmi Hakim enggan memberikan komentarnya mengenai pemeriksaan oleh Kejati Banten.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jonatan Christie Melaju ke Semifinal Malaysia Open
-
AS Ancam Gunakan Kekuatan Militer Jika Iran Nekat Miliki Senjata Nuklir
-
Serapan APBD Tembus 92 Persen, Kinerja Anggaran Jakarta Akhir Tahun 2025 Makin Ketat
-
Set Pertama Jafar/Felisha Unggul
-
Ngegas dari Awal Tahun, Elnusa Percepat Jasa Eksplorasi Migas di Indonesia Timur dengan Penguatan Teknologi Seismik
-
Semua Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi Setelah 7 Hari Pencarian
-
Dua Film Warner Bros., "Sinners" dan "One Battle After Another" Diprediksi Mendominasi Nominasi Oscar 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.