Australia Segera Berlakukan Larang Anak Gunakan Medsos
📅 Jumat, 29 Nov 2024, 02:45 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S
Doc: AFP/William WEST
CANBERRA - Australia saat ini selangkah lebih dekat dalam menerapkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Langkah itu terjadi setelah DPR meloloskan RUU tersebut pada Rabu (27/11), walau masih memerlukan persetujuan Senat.
“Sebanyak 102 anggota DPR menyetujui larangan tersebut dan hanya 13 yang menentang. Jika RUU tersebut disahkan, operator platform media sosial harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah anak-anak membuat akun,” lapor kantor berita NHK, Kamis (28/11).
Berdasarkan RUU tersebut, perusahaan sosial media yang tidak melakukan larangan tersebut akan dikenakan denda hingga 49,5 juta dollar Australia (sekitar 32 juta dollar AS). Tidak ada hukuman untuk anak di bawah umur atau orang tuanya jika anak-anak ternyata masih menggunakan media sosial.
Undang-undang tersebut menargetkan platform media sosial termasuk Instagram, TikTok, Facebook, dan X. YouTube dan situs yang tidak memerlukan akun dapat dikecualikan.
Jajak pendapat terkini menunjukkan bahwa sekitar 60 persen orang di Australia mendukung larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur. SB/NHK/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!