Cara Pikir Pemerintah Patok Tarif PPN 12% Dipertanyakan
Senin, 25 Nov 2024, 01:25 WIBJAKARTAâ Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan tetap memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari saat ini 11 persen menjadi 12 persen. Meskipun mendapat banyak penentangan, namun Kemenkeu berdalih kalau tarif 12 persen sesuai dengan undang-undang (UU).
Jika pemerintah bersikukuh menerapkan kebijakan tarif PPN baru itu maka tarif PPN di Indonesia pada 2025 mendatang akan menjadi rekor tertinggi di kawasan negara-negara Asia Tenggara.
Kondisi tersebut dinilai sangat ironis karena di sisi lain kenaikan tarif pajak tidak memperhitungkan kenaikan pendapatan masyarakat. Upah minimum regional (UMR) pekerja di Indonesia berkisar saat ini masih berkisar 4â5 juta per bulan atau yang terendah kelima di dunia.
Menanggapi polemik itu, Direktur Eksekutif Center of economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudisthira, meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikan tarif PPN karena tidak diimbangi dengan kenaikan pendapatan rumah tangga.
âPPN sangat berisiko tinggi berdampak ke penurunan daya beli karena tidak diimbangi oleh kenaikan upah yang signifikan,âtegas Bhima.
Bahkan sebelum tarif PPN naik awal Januari 2025, sudah terjadi pre-emptives inflasi atau kenaikan inflasi mendahului kebijakan pemerintah. Pengusaha terutama retail dipastikan akan langsung menyesuaikan harga barang sebelum tahun baru.
âKondisi seperti itu bakal semakin menekan pekerja, sementara makin banyak pekerja yang tergolong kelas menengah rentan, yang konsumsi rumah tangganya bisa merosot tajam,â kata Bhima.
Dihubungi dalam waktu lain, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, mempertanyakan cara berpikir pemerintah yang tetap pada pendirian menaikkan tarif PPN jadi 12 persen dalam kondisi ekonomi yang sedang tidak baik.
Menurut Anthony, ekonomi yang melemah terlihat dari deflasi yang berlangsung selama tujuh bulan berturut-turut, karena daya beli masyarakat anjlok. Jumlah penduduk kelas menengah menyusut 9,48 juta orang selama lima tahun terakhir, dari 57,33 juta orang pada 2019 menjadi 47,85 juta orang pada 2024 atau turun sekitar 16,5 persen. Penurunan tersebut sungguh signifikan.
âEkonomi sedang tidak baik.Sebaliknya, jumlah penduduk miskin juga naik dari 25,15 juta pada 2019 menjadi 25,22 juta pada 2024. Meskipun secara persentase turun dari 9,41 persen menjadi 9,03 persen. Artinya, tingkat kemiskinan hanya turun 0,4 persen dalam lima tahun menandakan adanya kegagalan dalam pemberantasan kemiskinan,â terangnya.

Belum Tiga Tahun
Menurut Anthony,semestinyapemerintah berkaca dari kenaikan PPN dari 10 ke 11 persen padan tahun 2022 lalu di tengah gejolak harga komoditas global yang melonjak tinggi yang memicu suku bunga global naik tajam.
Belum genap tiga tahun, tarif PPN akan dinaikkan lagi, dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025 atau tepat pada hari pertama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran pertama, pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
âIni akan menjadi catatan sejarah pemerintah baru di mana di tengah kondisi ekonomi sedang tidak baik dan memburuk, serta daya beli yang masih terus melemah, tepat di hari pertama tahun anggarannya, kebijakannya justru membebani rakyat dengan menaikkan tarif PPN,â kata Anthony.
Selain itu, indeks aktivitas produksi di zona kontraksi selama empat bulan berturut-turut yang menyebabkan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) terus bertambah.
âKarena itu, tidak ada alasan apa pun dari pemerintah yang bisa membenarkan mereka menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen,â katanya.
Kenaikan pajak, termasuk PPN, merupakan instrumen kebijakan fiskal yang bersifat kontraksi. âKenaikan PPN akan membuat aktivitas ekonomi turun. Artinya, di tengah ekonomi sedang melemah, kebijakan menaikkan PPN merupakan blunder besar. Pertumbuhan Ekonomi akan anjlok. Jumlah penduduk miskin bisa naik lagi, dan sebaliknya jumlah penduduk kelas menengah akan menyusut lebih dalam,âpungkasnya.
Pengamat ekonomi dari Universitas Airlangga, Surabaya, Rossanto Dwi Handoyo, menambahkan, kalau kenaikan PPN secara umum akan menurunkan konsumsi masyarakat karena mereka menahan belanja seiring dengan kenaikan harga.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Intelijen AS Bantu Operasi Anti-Kartel di Meksiko
-
Dana Rp 200 Triliun Harus Gerakan Sektor Riil, Jangan Cuma Nganggur di Bank!
-
Kemenkeu Berniat Gelar Tabayyun dengan MUI Mengenai Pajak
-
Dukung Literasi Pajak Digital, Etos Kreatif Indonesia Gelar Sosialisasi Coretax
-
Menkeu Purbaya diminta Tak Sekadar Tutup Utang dengan Utang, Naikan Pajak dan Cukai, Perlu Gebrakan Baru!
-
Miris! Sedang Duduk di Pinggir Jalan, Dua Perempuan di Jatinegara Ditabrak Pickup, Satu Tewas di Tempat
-
Kelompok Hezbollah Hancurkan Tank Merkava Israel dengan Rudal Kornet
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.