Dana Rp 200 Triliun Harus Gerakan Sektor Riil, Jangan Cuma Nganggur di Bank!
Jumat, 19 Sep 2025, 19:10 WIBJAKARTA-Pengamat Kebijakan Publik Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Badiul Hadi mengatakan, dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar 200 triliun rupiah harus dikelola secara strategis untuk memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.Â
"Dana sebesar ini jangan hanya berputar di sektor keuangan, misalnya disimpan di perbankan atau sekadar ditempatkan dalam instrumen surat berharga negara (SBN),"tegas Badiul, Jumat (19/9)
 Selain itu lanjutnya distribusi tidak hanya di Bank BUMN (Himbara) tetapi juga bank daerah, sehingga lebih inklusif. Jauh lebih penting lagi yakni bagaimana dana ini mampu menggerakkan sektor-sektor produktif yang memiliki multiplier effect tinggi.
Ada beberapa alasan utama. Selama ini terangnya UMKM dan ultra mikro terbukti menyerap lebih dari 90% tenaga kerja di Indonesia. Dengan tambahan dukungan pembiayaan, UMKM bisa naik kelas, memperluas usaha, dan membuka lapangan kerja baru.
Kemudian, investasi di sektor pertanian dan pangan sangat penting di tengah tantangan krisis global. Dana SAL harus diarahkan untuk mendukung petani, membangun irigasi, meningkatkan akses pupuk, dan memperluas mekanisasi pertanian. "Dengan begitu, kita bisa menjaga ketersediaan bahan pokok sekaligus menekan inflasi, sekaligus mendukung program prioritas nasional yaitu Kedaulatan Pangan yang di gadang gadang oleh presiden Prabowo,"ungkap Badiul
Dan terakhir sektor perumahan rakyat dan sanitasi adalah kebutuhan dasar masyarakat. Jika dana SAL disalurkan ke sektor ini, dampaknya tidak hanya meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup, tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor konstruksi, baja, hingga furnitur, dan lain sebagainya.
"Dana 200 triliun rupiah ini jangan hanya berhenti sebagai angka dalam laporan keuangan negara. Uang rakyat harus kembali ke rakyat melalui program program produktif yang mempercepat pemulihan ekonomi, memperkuat ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan. Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel serta berkelanjutan,"pungkas Badiul.Â
Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Ganinduto mendorong agar dana 200 triliun rupiah yang berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) diarahkan ke sektor-sektor dengan multiplier effect tinggi, seperti UMKM dan ultra mikro, pertanian dan pangan, serta perumahan rakyat dan sanitasi.Â
âKita tidak mau dana 200 triliun rupiah ini berhenti di perbankan atau dipakai beli SBN. Harus ada dorongan supaya uang ini benar-benar masuk ke sektor produktif, menciptakan lapangan kerja, memperkuat pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,â kata Firnando dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Disalurkan ke Himbara
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Keputusan tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada Jumat, 12 September 2025.
Sesuai KMK ini, penempatan uang negara dilakukan pada lima bank umum mitra yang merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Menkeu menegaskan, penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
- FITRA
- Rp200 triliun ke bank Himbara
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Intelijen AS Bantu Operasi Anti-Kartel di Meksiko
-
Kemenkeu Berniat Gelar Tabayyun dengan MUI Mengenai Pajak
-
Miris! Sedang Duduk di Pinggir Jalan, Dua Perempuan di Jatinegara Ditabrak Pickup, Satu Tewas di Tempat
-
Kemitraan Dagang Makin Mesra, RI–Tiongkok Kompak Amankan Jalur Ekspor Lewat AEO!
-
Kelompok Hezbollah Hancurkan Tank Merkava Israel dengan Rudal Kornet
-
Dukung Literasi Pajak Digital, Etos Kreatif Indonesia Gelar Sosialisasi Coretax
-
Menkeu Purbaya diminta Tak Sekadar Tutup Utang dengan Utang, Naikan Pajak dan Cukai, Perlu Gebrakan Baru!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.