Menkum Akan Dialog dengan DPR terkait RUU Perampasan Aset
Sabtu, 23 Nov 2024, 01:10 WIBJAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya tengah mengupayakan dialog dengan parlemen (DPR RI) untuk memuluskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, mengingat tidak masuknya RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
âSekarang kami lagi melakukan upaya dialog bersama dengan parlemen, dengan ketua-ketua umum partai politik, supaya begitu Presiden Prabowo Subianto akan mengirim surpres (surat presiden) untuk masuk di dalam prolegnas yang akan datang, memastikan bahwa itu akan dijamin untuk dibahas dan dilakukan pembahasan di parlemen,â kata Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta, kemarin.
Menurut Supratman, Presiden Prabowo menaruh perhatian serius terhadap RUU Perampasan Aset. Ia menyebut, Presiden memiliki tekad untuk memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air.
âNanti setelah beliau balik dari luar negeri, kami akan melaporkan perkembangannya terkait dengan prolegnas yang ada, dan akan meminta pandangan beliau terkait dengan itu. Tetapi yang pasti bahwa Presiden Prabowo sangat âclearâ, âkan sudah bisa disaksikan, bagaimana aparat penegak hukum kita melakukan upaya terkait dengan tindak pidana korupsi,â ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa naskah akademik maupun draf RUU Perampasan Aset sejatinya telah rampung disusun oleh pemerintah. Namun, DPR masih belum memberikan persetujuan penuh.
âDi parlemen kemarin kan berkembang terkait dengan isu baik menyangkut judul. Teman-teman DPR kemarin lewat Badan Legislasi mengusulkan bukan perampasan aset, tapi pemulihan, asset recovery. Kemudian juga beberapa materi muatan yang ada di dalam itu masih resisten,â tuturnya.
Kendati begitu, Menteri Hukum menegaskan, sebagai representasi pemerintah, dia memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap undang-undang yang diinisiasi pemerintah bisa dituntaskan.
âSaya punya tugas memastikan bahwa setiap undang-undang yang pemerintah ajukan, yang diinisiasi oleh pemerintah, itu harus selesai,â kata Supratman.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024â2025 di Jakarta, Selasa (19/10), menyetujui 176 RUU masuk Prolegnas Tahun 2025â2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.
RUU Perampasan Aset tidak masuk ke dalam prolegnas prioritas tahun depan, tetapi dikelompokkan menjadi RUU jangka menengah untuk dibahas pada periode tahun 2025â2029.
Pertanyakan Alasan
Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mempertanyakan alasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang tidak masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Pasalnya, kata dia, RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi dan tindak kejahatan ekonomi lainnya.
âTanpa adanya regulasi ini, aset-aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat akan terus terhenti di tangan para pelaku kejahatan,â ungkap Hardjuno dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Dia menilai keputusan untuk tidak memprioritaskan RUU Perampasan Aset sangat melemahkan komitmen pemberantasan korupsi.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Urban Sneaker Society 2025 Resmi Dibuka, Target 45 Ribu Pengunjung
-
KPK Lanjutkan Penggeledahan di Kantor Ditjen Pajak untuk Cari Bukti Tambahan
-
Ujian Kelayakan Disertasi di Unair, Hardjuno Wiwoho Bahas Reformasi Hukum Perampasan Aset
-
Penyaluran KUR BRI Melonjak, Pembiayaan Rp178,08 Triliun Disalurkan Sepanjang 2025
-
Wirausaha Baru Industri Tekan Kemiskinan Ekstrem dan Majukan Ekonomi Daerah
-
50 Personel Gabungan Bersihkan Saluran PHB Kalijodo Ciracas guna Cegah Banjir
-
Warga binaan Nusakambangan olah sawah untuk dukung ketahanan pangan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.