Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Mary Jane ke Filipina

Jumat, 22 Nov 2024, 11:30 WIB

JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengapresiasi pemindahan terpidana mati kasus penyeludupan narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina dan berharap langkah tersebut dapat menjadi preseden untuk kasus-kasus hukuman mati lainnya.

“Komitmen pemerintah untuk memindahkan Mary Jane ke Filipina ini tentu kabar baik, apresiasi perlu kami sampaikan kepada pemerintah,” ucap Anis Hidayah dalam acara Ruang Publik KBR bertajuk “Menanti Efek Lanjutan dari Pemulangan Mary Jane”, dipantau dari Jakarta, Jumat (22/11).

Anis menjelaskan bahwa berbagai upaya telah ditempuh oleh berbagai organisasi masyarakat sipil untuk membebaskan Mary Jane dari hukuman mati. Walaupun kasusnya sudah terjadi di 2010, kata Anis, advokasi untuk Mary Jane berlangsung sejak 2015.

Perjuangan untuk membebaskan Mary Jane dari hukuman mati dilatarbelakangi oleh indikasi kuat Mary Jane merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sindikat narkoba.

Anis menyampaikan, sebagai korban dari TPPO, seharusnya Mary Jane tidak boleh dipidana. Akan tetapi, Indonesia belum memberlakukan non-punishment principle.

Adapun yang dimaksud dengan non-punishment principle adalah konsep hukum yang menyatakan bahwa korban perdagangan manusia dan perbudakan tidak boleh dituntut atas tindakan melawan hukum yang mereka lakukan sebagai akibat dari perdagangan manusia.

“Ini menjadi salah satu titik lemah, bagaimana para korban TPPO yang selama ini sesungguhnya menjadi korban sindikat narkoba. Ini dalam banyak kasus, ya, termasuk kasus Merri Utami dan kasus yang lain-lain,” kata Anis Hidayah.

Ia berharap agar langkah pemindahan Mary Jane ke Filipina dapat menjadi preseden untuk diterapkan ke kasus-kasus hukuman mati lainnya.

“Deret tunggu hukuman mati di Indonesia cukup panjang, baik itu warga negara kita sendiri maupun warga negara lain,” ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyeludupan narkotika Mary Jane Veloso dipindahkan ke Filipina dalam status masih sebagai narapidana.

Ditegaskan pula bahwa Mary Jane bukan dibebaskan dari hukuman. Pemerintah Indonesia memindahkan yang bersangkutan ke negara asalnya dalam hukum pidana.

Kebijakan pemindahan Mary Jane telah disetujui Presiden RI Prabowo Subianto.

Di sisi lain, koordinasi dengan kementerian di bawah Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan juga telah dilakukan.

"Insya Allah, pada bulan Desember yang akan datang kebijakan ini sudah dapat dilaksanakan," ucap Yusril.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.