KKP Tangkap Kapal Filipina dan Bongkar 25 Rumpon Ilegal di Maluku Utara
Selasa, 08 Sep 2026, 17:15 WIBJAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap satu kapal ikan asing (KIA) asal Filipina di perairan Sulawesi. Di saat bersamaan, tim pengawas juga menertibkan 25 unit rumpon ilegal di laut Maluku Utara yang berbatasan dengan perairan Filipina.
âBanyak nelayan yang mengadu ke kami, banyaknya rumpon illegal yang dijadikan modus untuk penangkapan kapal ikan secara illegal,â ujar Direktur Jenderal PSDKP Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., MM, yang akrab disapa Ipunk di Jakarta, Selasa (8/9).
KKP menurunkan KP Hiu 05 dalam operasi itu. Kapal ikan yang ditangkap berukuran 3 GT dengan label Vitran 06, tidak memiliki izin penangkapan ikan, serta berisi empat awak kapal berkewarganegaraan Filipina. Kapal tersebut selanjutnya dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapal Vitran 06 diduga kuat melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman seberat-beratnya hukuman delapan tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 milyar.
Pada saat yang sama, tim bersama tiga kapal pengawas yang terdiri dari Kapal Pengawas Orca 01, Kapal Pengawas Orca 05 dan Kapal Pengawas Hiu 13 berhasil mengangkat dan menertibkan sebanyak 25 rumpon illegal yang tidak memiliki izin di perairan Maluku Utara.
âPenertiban rumpon ilegal juga merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dalam rangka penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan perairan Maluku Utara," ujar Ipunk.
Ipunk menambahkan, keberadaan rumpon-rumpon di wilayah perairan perbatasan akan menghalangi proses ruaya ikan tuna untuk masuk ke perairan Indonesia, sehingga dapat merugikan para nelayan Indonesia.
Selain melakukan penertiban, kapal pengawas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada nelayan yang menjaga diatas rumpon. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif agar masyarakat memahami ketentuan dalam pemasangan dan pemanfaatan rumpon.
âKami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan pemahaman kepada nelayan. Kami minta pemilik rumpon mengurus izin dan memastikan pemasangan rumpon tidak berada di alur pelayaran, untuk keselamatan,â pungkas Ipunk.
Sepanjang tahun 2026 jumlah rumpon ilegal yang diangkat dan ditertibkan oleh KKP sebanyak 37 unit. Rinciannya sebanyak 12 unit ditertibkan dari WPPNRI 716 dan sebanyak 25 unit rumpon dari WPPNRI 715, dengan total valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp 14,8 Milyar.
- filipina
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Kapal Ikan Ilegal
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Pengadilan Filipina Perintahkan Tangkap Wapres Sara Duterte
-
Mengakali Sinyal “Eat-Me”: Langkah Baru Menumbuhkan Organ Donor dari Spesies Lain
-
Pascabencana, KKP Kebut Pemulihan Belasan Hektare Kolam Budi Daya di Padang Pariaman
-
KKP Mau Bangun PLTA dari Arus Laut di Bali, Beroperasi 2029
-
Pemkab Bangka Tengah Dukung Program Layanan Paspor Jemput Bola
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.