Bawaslu Awasi Pelibatan Anak di Sisa Masa Kampanye
📅 Senin, 18 Nov 2024, 01:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Koran Jakarta/M. Fachri
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan sedang fokus mengawasi kampanye yang melibatkan anak dan kekerasan terhadap perempuan pada sisa hari masa kampanye Pilkada 2024.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia Arifah Fauzi (ketiga kiri) bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kedua kiri) melakukan longmarch saat kampanye Pilkada Damai 2024 di Jakarta, Minggu (17/11). Kampanye pilkada damai mengusung tema perempuan berani mengawasi dan memilih #BersamaLawanDiskriminasi ini bertujuan mengajak masyarakat untuk menjaga ketenangan serta menjunjung tinggi prinsip demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada. Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen bersama untuk menciptakan proses pemilihan yang adil, damai, dan bebas dari konflik.
“Jadi, dua hal ini yang menjadi fokus utama kami bekerja sama dengan Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan juga teman-teman KPU (Komisi Pemilihan Umum) agar dalam kampanye sampai dengan nanti 23 November tidak terjadi hal-hal demikian,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (17/11).
Bagja mengatakan Bawaslu telah memperingatkan pasangan calon kepala daerah dan tim kampanyenya agar berhati-hati. “Karena pemilih, setengah lebihnya adalah perempuan, maka bersama-sama untuk kemudian melibatkan perempuan dalam kampanye dan juga tidak melakukan hal apa pun yang berindikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan bahwa hingga saat ini terdapat satu atau dua isu terkait kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan kepada Bawaslu, tetapi terkait tindak pidananya masih dikonsultasikan. “Kalau pidananya sampai sekarang belum ada. Kalau sudah ada pasti kami akan sampaikan ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dan juga akan bekerja sama dengan teman-teman Bareskrim Polri untuk perlindungan perempuan dan anak,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa salah satu laporan kekerasan terhadap perempuan yang diterima Bawaslu adalah mengenai ketidakmampuan perempuan untuk memimpin.
Surati TNI-Polri
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam kesempatan berbeda, Rahmat Bagja juga mengatakan bahwa pihaknya telah bersurat kepada TNI dan Polri usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut mengatur bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral, yakni membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada, bisa dijatuhi pidana penjara dan/atau denda. “Sudah kirim surat ke TNI dan Polri,” kata Bagja di hari bebas kendaraan bermotor, Jakarta, Minggu.
Sebelumnya, MK memutuskan pemberian hukuman pidana penjara atau denda untuk pejabat daerah dan anggota TNI/Polri pada Kamis (14/11).
MK memasukkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 188 UU Nomor 1/2015 sebelumnya berbunyi: “Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit 600.000 rupiah atau paling banyak 6.000.000 rupiah.”
Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk tidak lagi memasrahkan berbagai urusan dan pembangunan daerah dengan memberi “cek kosong” kepada kepala daerah terpilih dalam Pilkada serentak 2024 ini.
“Begitupun nanti ke depan dengan kepala daerah kita, kita sama-sama lah ya, kita dukung siapapun yang terpilih, tapi juga jangan kasih cek kosong lagi,” kata Najamudin di Bengkulu, Minggu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!