Kasus Bullying Siswa SMA di Surabaya, TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka

Sabtu, 16 Nov 2024, 11:37 WIB

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto membantah kabar seorang perwira menengah TNI punya hubungan bisnis, apalagi menjadi beking, tersangka kasus perundungan di Surabaya, Jawa Timur, Ivan Sugianto.

Hariyanto menjelaskan perwira menengah TNI itu dan Ivan Sugianto merupakan teman biasa, yang sempat berfoto dalam kendaraan yang sama pada 18 September 2024 atau sekitar sebulan lebih sebelum insiden perundungan terjadi pada 21 Oktober.

“Kami telah menelusuri itu, kejadian viral Ivan Sugianto tidak berkaitan dengan perwira menengah TNI yang ada dalam foto dalam kendaraan,” kata Kapuspen saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (16/11).

Dalam foto itu, yang beredar luas di media sosial sekitar Senin (11/11) itu, seorang perwira menengah TNI berpangkat kolonel berfoto bersama Ivan Sugianto. Dalam foto itu, dia mengenakan pakaian dinas TNI.

Ivan Sugianto merupakan tersangka kasus perundungan terhadap seorang murid SMA di Surabaya. Ivan, yang dikenal sebagai pengusaha dan bos hiburan malam di Surabaya, memaksa korban untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing. Aksi Ivan merundung murid SMA itu terekam dan hasil rekamannya viral di media sosial.

Rekaman video itu pun memancing kemarahan publik, yang kemudian menuntut kepolisian bergerak mengusut kasus perundungan tersebut. Ivan sempat mengeluarkan pernyataan maaf yang dia tujukan kepada korban, keluarga korban, sekolah, dan masyarakat Indonesia.

Terlepas dari pernyataan maaf itu, Polrestabes Surabaya pada Kamis (14/11) menangkap Ivan di Bandara Juanda setelah dia terbang dari Jakarta untuk pulang ke Surabaya. Polrestabes Surabaya saat itu telah memeriksa 11 saksi dan gelar perkara, yang keduanya menjadi dasar keyakinan penyidik menetapkan Ivan sebagai tersangka.

Ivan kemudian diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik, kemudian dia pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya. Tersangka perundungan anak itu terancam dijerat pasal berlapis yang hukumannya dapat mencapai 3 tahun penjara.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Dinkes Tangerang Dorong Penguatan Dukungan ASI Eksklusif untuk Ibu Bekerja

AS Beri Sanksi Ekonomi ke Iran dengan Targetkan Lima Sektor

Kasus Yogi ‘Starlink’ di Mentawai, Menkomdigi Pilih Jalur Pembinaan Ketimbang Pidana

Disperpusip Lebak Sebut Perpustakaan Keliling Tumbuhkan Minat Baca Warga

Antisipasi Banjir Susulan, BPBD Parimo Percepat Normalisasi Sungai

Produk UMKM Banyumas Raya Dilirik Buyer Afrika hingga AS, Peluang Ekspor Makin Terbuka

PLN Corner Hadir di Festival Musik Lapanada 2026, Kenalkan Beragam Layanan PLN.

Dorong Produktivitas Warga, PLN Mulai Pembangunan Jaringan Listrik Desa di Pedalaman Rote Ndao

Maulid Nabi, Brimob Polda Sumut Bagikan Bantuan Pangan untuk Dhuafa dan Anak Yatim di Medan Tembung

Kinerja Keuangan BTN Juli 2026: Laba Bersih Merekah Rp2,51 Triliun berkat Efisiensi Bebas Bunga

AI Makin Canggih, Bukti Video dan Foto di Pengadilan Kini Jadi Sorotan

Polisi Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Karhutla di OKU Timur

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Karhutla di OKU Timur

Lestarikan Tradisi, Pemprov Babel Jadikan Nganggung sebagai Wisata Budaya

Dorong Kunjungan Wisata, Pasaman Barat Bina Pokdarwis untuk Beri Pelayanan Terbaik ke Wisatawan

Petenis Putri Indonesia Aldila Sutjiadi Terhenti di Laga Pembukanya

Cegah Gagal Panen, BWS Sumatera VI Alirkan Air ke Lahan Pertanian Terdampak Kekeringan di Sarolangun Jambi

Kepala Bapanas: 80-90% Beras Fortifikasi di Ritel Diduga Palsu

Permintaan Pasar Nusantara Stabil, Harga Ternak Sapi di Gorontalo Utara Tetap Tinggi

Dinas Ketahanan Pangan Kota Mataram Siapkan 3 Ton Beras Cadangan Bencana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.