Kasus Bullying Siswa SMA di Surabaya, TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka
Sabtu, 16 Nov 2024, 11:37 WIBJAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto membantah kabar seorang perwira menengah TNI punya hubungan bisnis, apalagi menjadi beking, tersangka kasus perundungan di Surabaya, Jawa Timur, Ivan Sugianto.
Hariyanto menjelaskan perwira menengah TNI itu dan Ivan Sugianto merupakan teman biasa, yang sempat berfoto dalam kendaraan yang sama pada 18 September 2024 atau sekitar sebulan lebih sebelum insiden perundungan terjadi pada 21 Oktober.
âKami telah menelusuri itu, kejadian viral Ivan Sugianto tidak berkaitan dengan perwira menengah TNI yang ada dalam foto dalam kendaraan,â kata Kapuspen saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (16/11).
Dalam foto itu, yang beredar luas di media sosial sekitar Senin (11/11) itu, seorang perwira menengah TNI berpangkat kolonel berfoto bersama Ivan Sugianto. Dalam foto itu, dia mengenakan pakaian dinas TNI.
Ivan Sugianto merupakan tersangka kasus perundungan terhadap seorang murid SMA di Surabaya. Ivan, yang dikenal sebagai pengusaha dan bos hiburan malam di Surabaya, memaksa korban untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing. Aksi Ivan merundung murid SMA itu terekam dan hasil rekamannya viral di media sosial.
Rekaman video itu pun memancing kemarahan publik, yang kemudian menuntut kepolisian bergerak mengusut kasus perundungan tersebut. Ivan sempat mengeluarkan pernyataan maaf yang dia tujukan kepada korban, keluarga korban, sekolah, dan masyarakat Indonesia.
Terlepas dari pernyataan maaf itu, Polrestabes Surabaya pada Kamis (14/11) menangkap Ivan di Bandara Juanda setelah dia terbang dari Jakarta untuk pulang ke Surabaya. Polrestabes Surabaya saat itu telah memeriksa 11 saksi dan gelar perkara, yang keduanya menjadi dasar keyakinan penyidik menetapkan Ivan sebagai tersangka.
Ivan kemudian diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik, kemudian dia pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya. Tersangka perundungan anak itu terancam dijerat pasal berlapis yang hukumannya dapat mencapai 3 tahun penjara.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Lewat Jalur Udara, TNI AL Lakukan Evakuasi Medis Korban Bencana
-
Membaca “Generasi Emas 2045”: Gagasan Lintas Generasi untuk Membangun Manusia Indonesia
-
Selat Hormuz Lumpuh Total, Arus Minyak Global Terganggu
-
Jakarta Gelar Christmas Carol Colossal
-
Samsung Galaxy S26 Series Meluncur: Cek Spesifikasi dan Fitur Unggulan
-
Menlu ASEAN Bertemu di Kuala Lumpur, Bahas Konflik Thailand-Kamboja yang Makin Meningkat
-
Kemlu RI Pulangkan 96 WNI dari Arab Saudi, Mayoritas Perempuan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.