Sulsel Buka Kuota Sertifikasi Halal Gratis 2026, UMKM Bisa Daftar Sekarang

Kamis, 30 Apr 2026, 05:00 WIB

Makassar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Dinas Koperasi dan UKM menyiapkan kuota sertifikasi halal sebanyak 152 sertifikat gratis bagi produk pelaku UMKM selama 2026.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah) Sulsel Andi Eka Prasetya di Makassar, Rabu (29/4), menjelaskan bahwa sertifikat halal terdiri dari dua jenis, yakni sertifikasi halal self-declare dan sertifikasi halal reguler.

"Kuota 150 an sertifikasi halal yang kami siapkan ini termasuk sertifikasi halal reguler yang jika ditanggung sendiri, biayanya sekitar Rp5 juta ke atas," kata Andi Eka.

Andi Eka mengurai perbedaan mendasar dari dua jenis sertifikat halal ini, bahwa sertifikasi halal reguler untuk produk hewani dengan kategori usaha berisiko tinggi seperti jasa penyembelihan hewan, unggas, dan produk berbahan dasar daging.

Sedangkan pada sertifikasi halal self-declare khusus untuk produk non hewani, seperti olahan kerupuk, sambal dan lainnya. Pada proses pembuatannya, sertifikat jenis ini relatif jauh lebih murah dari reguler karena hanya membutuhkan biaya Rp230 ribu jika diurus langsung oleh pelaku usaha.

Kata Andi Eka, program sertifikat gratis ini sebagai upaya mendorong para pengusaha UMKM agar semua tersertifikasi secara halal sesuai dengan program pemerintah pusat yakni Wajib Halal Oktober (WHO) yang mewajibkan seluruh produk UMKM harus tersertifikasi halal dan jika tidak, maka akan ditarik dari peredaran pasar.

"Sertifikasi halal hadir untuk memenuhi standar-standarisasi yang tidak hanya secara pasar domestik saja, ini juga akan berdampak pada persyaratan yang ditetapkan secara pasar global sehingga ini sangat penting," kata Eka.

Kepala Bidang Pengembangan Dinas Koperasi dan UKM Sulsel Chandra Nan Arif menambahkan pihaknya telah menerima usulan sertifikasi halal gratis dari 22 kabupaten dan tengah menunggu usulan dua kabupaten lainnya yakni Kota Palopo dan Kabupaten Luwu Timur.

Seluruh usulan akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapan persyaratan, termasuk kewajiban memiliki penyelia halal (pendamping bersertifikat halal) sebagai syarat utama.

"Kami menegaskan bahwa tidak semua pengajuan akan disetujui, mengingat jumlah usulan telah melebihi kuota yang tersedia," kata Chandra.

Adapun proses pendampingan sertifikasi dilakukan oleh lembaga pemeriksa halal yang akan ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan akan berlangsung sepanjang 2026.

  • Pemprov Sulawesi Selatan

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Dibangun Bersama Guru Disabilitas, Papan Tulis AI Buatan Siswa Bandung Raih Juara Google

Pertamina Lubricants Layani Ganti Oli Gratis untuk 1.000 Pengemudi Ojol

Atas Perintah Presiden Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar.

Atasi Kekeringan di Lamongan, PU Normalisasi 1,6 KM Sungai & Kerahkan Pompa

Ekosistem Terbuka Dinilai Penting untuk Memperluas Penerapan Agentic AI

Genjot Literasi Pajak Generasi Muda, IKPI Gelar Lomba Cerdas Cermat Nasional

Rumah Sekunder Makin Terjangkau secara Riil, tetapi Stok Hunian Kian Terbatas

Trump Sebut Iran “Runtuh Total”, AS Siapkan “D-Day Ekonomi” untuk Teheran

81 Miles for Indonesia, XLSmart Hubungkan Negeri lewat 5G dan Semangat Berbagi

Kelola Penuaan Kulit secara Personal dengan Pendekatan Perawatan Berlapis

Yili Tebarkan Keceriaan HUT RI ke-81 kepada 2.000 Anak di Lima Rusun

Gokuniku Resmi Buka di Jakarta, Hadirkan “Japan’s Ultimate Meat Experience”

Pendakian Gunung Sindoro, KPALH Gandawesi Bawa Pesan Jaga Alam.

Lansia Terdampak Gempa Manggarai Jadi Perhatian, Khofifah Dorong Pendampingan Psikososial.

Pemprov DKI Boyong 23 UMKM Binaan ke Pameran CISMEF 2026 di Guangzhou Tiongkok

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.