Baleg DPR RI Rancang Perubahan Atas UU DKJ
📅 Selasa, 12 Nov 2024, 01:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merancang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah disahkan oleh DPR RI belum berusia satu tahun.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pembahasan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil Rapat Pimpinan Baleg DPR RI dan penugasan dari Rapat Konsultasi DPR RI pengganti Rapat Badan Permusyawaratan DPR RI pada Senin.
“Terkait dengan hal itu, Pimpinan Baleg sudah menugaskan tim ahli untuk merumuskan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ,” kata Bob Hasan saat rapat Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/11).
Adapun UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ telah disahkan pada 25 April 2024. Namun, tim ahli dalam rapat Baleg DPR RI itu menyatakan UU tersebut belum berlaku karena ada ketentuan dalam Pasal 73 yang menerangkan bahwa UU tersebut berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota.
Sampai saat ini, Keppres mengenai pemindahan ibu kota tersebut belum ditetapkan. Selain itu, latar belakang perancangan perubahan UU tersebut juga dilakukan untuk memperjelas perubahan nomenklatur jabatan maupun lembaga, yang saat ini masih menggunakan istilah Daerah Khusus Ibukota (DKI).
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa perancangan perubahan UU tentang Provinsi DKJ itu juga berdasarkan adanya aspirasi dari masyarakat. Dia mengatakan masih adanya penggunaan istilah DKI dikhawatirkan akan menimbulkan perselisihan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!