Pj. Wali Kota Kediri Diperpanjang, Pj. Gubernur Adhy: Demi Efisiensi
Jumat, 01 Nov 2024, 21:05 WIBSURABAYA - Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4603 Tahun 2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Kediri kepada Zanariah di Surabaya, Jumat (1/11) sore.
SK perpanjangan tertanggal 30 Oktober 2024 ini merupakan kelanjutan dari SK Kemendagri nomor 100.2.1.3-4248 Tahun 2023 tertanggal 31 Oktober 2023 tentang pengangkatan Zanariah sebagai Pj. Wali Kota Kediri. Di mana, pelantikannya berlangsung pada 3 November tahun lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Gubernur Adhy menjelaskan, perpanjangan jabatan Zanariah sebagai Pj. Walikota Kediri merupakan bukti kinerjanya yang baik. Sehingga, dirinya kembali dipercaya untuk memimpin Kota Kediri secara temporer.
"Yang sederhana saja, bahwa sesuai peraturan, untuk Pj. dievaluasi setiap tiga bulan. Baik untuk bupati, walikota, maupun gubernur. Setelah setahun itu ada usulan apakah memang lanjut dan diperpanjang. Nah, untuk Bu Zanariah ini dari hasil evaluasi ya pastinya bagus, sehingga langsung dikeluarkan SK perpanjangan," jelasnya.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, kata Pj. Gubernur Adhy, Zanariah akan menjabat sebagai Pj. Wali Kota Kediri sampai wali kota terpilih dalam kontestasi Pilwali Kota Kediri dilantik. Yang berarti, tugasnya akan berlanjut hingga 10 Februari 2025 mendatang.
"SK ini berlaku selama setahun. Tapi menjabatnya hanya sampai pelantikan. Kecuali jika nanti terjadi persoalan ketika ada gugatan mundur dan sebagainya. Kalau begitu, jabatannya tetap berlaku," terangnya.
Lebih lanjut, Pj. Gubernur Adhy mengatakan, penyerahan SK perpanjangan ini dilakukan secepat mungkin demi efisiensi. Sebab, Kota Kediri bersama dengan kabupaten/kota lain sedang dalam proses perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
"Mudah-mudahan lancar terus. Dan pastinya kami di Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan selalu memberikan support," katanya.
Sementara itu, Pj. Wali Kota Kediri, Zanariah mengaku mendapat amanat dari Pj. Gubernur Adhy untuk memastikan kondusivitas daerahnya terkait dengan kontestasi Pilkada 2024, baik itu Pilgub Jatim maupun Pilwali Kota Kediri.
"Pasti kalau dalam posisi Pilkada ini situasinya naik turun. Semua harus dihadapi dengan kepala dingin dan hati dingin, itu pesan beliau. Maka harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah tegap. Tentu didampingi oleh Forkopimda Kota Kediri," ungkapnya.
"Mohon doanya saja biar lancar dan selesai tepat tanggal 10 Februari sehingga tidak ada sengketa dan lain-lain. Terima kasih," pungkasnya.
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
DPR RI Harapkan Ramadan jadi Momentum Perkuat Persatuan Indonesia
-
Ribuan Warga Aceh Timur Terpaksa Dievakuasi ke Pengungsian Akibat Banjir 2 Meter
-
Untuk Triwulan Pertama, Pendapatan Jakarta Sudah Rp8,7 Triliun
-
Musim Parsel Tiba, Pedagang Dadakan Bermunculan di Palu
-
Wagub Aceh Minta Bupati dan Wali Kota Percepat Usulan SK Rumah Rusak akibat Bencana
-
Saatnya Tuan Rumah Raih Juara, Jadwal Indonesia Masters Babak 8 Besar Hari Ini
-
Pasar Rakyat Makin Praktis, Bulog Dorong Transaksi QRIS, Tak Perlu Ribet Cari Kembalian
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.