Puluhan Pengedar dan Penyalahguna Narkoba di Sukabumi Ditangkap

Sabtu, 26 Okt 2024, 00:17 WIB

Sukabumi - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota menangkap puluhan terduga pengedar dan penyalahguna narkoba serta obat keras terbatas ilegal dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

"Hingga pekan terakhir Oktober 2024 ini ada 21 tersangka terkait kasus narkoba dan obat keras terbatas ilegal yang berhasil ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Jumat.

Puluhan tersangka tersebut ditangkap di 17 tempat kejadian perkara (TKP) baik di Kota maupun Kabupaten Sukabumi yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Namun, ada satu tersangka ditangkap di wilayah Bandung yang merupakan hasil pengembangan.

Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka untuk sabu-sabu sebanyak 293,54 gram, ekstasi 126 butir, ganja kering 1,5 kilogram, psikotropika 593 butir dan obat keras terbatas 12.026 butir.

Selain barang bukti tersebut, petugas menyita lima buah timbangan, 20 unit ponsel, uang tunai sebesar Rp390 ribu dan 170 botol minuman keras atau beralkohol dari berbagai merek hasil dari operasi rutin kepolisian.

"Barang bukti narkoba dan obat keras terbatas yang disita ini jika diuangkan sekitar Rp625 juta," tambahnya.

Rita mengatakan keberhasilan personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota ini dalam mengungkap kasus peredaran barang haram itu telah menyelamatkan 10 ribu jiwa. Bahkan para tersangka seluruhnya berusia produktif yakni dari usia 25-47 tahun, mereka merupakan kurir dan ada juga pengedar.

Menurut dia, pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas dan perang terhadap segala macam bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta obat keras terbatas untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Adapun modus operandi untuk mengedarkan barang haram itu dengan cara tempel dengan arahan tertentu dan ada juga yang bertemu langsung antara pengguna dengan pengedar atau kurir.

Untuk tersangka narkoba dijerat pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk pengedar psikotropika dijerat pasal 62 UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kemudian tersangka kasus obat keras terbatas dijerat pasal 435, 436 UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di mana ancaman hukuman para tersangka minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup kurungan penjara.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.