Jauh dari Jakarta, Warga Pulau Sabira Masih Sulit Mendapat Layanan Pas Kapal

Jumat, 24 Jul 2026, 19:00 WIB

Jakarta - Warga Pulau Sabira, Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu, mengeluhkan sulitnya mendapatkan layanan pas kapal.

Layanan pas kapal berfungsi sebagai tanda kebangsaan, bukti kepemilikan yang sah, dan syarat legalitas berlayar bagi kapal di perairan Indonesia.

Ket. Foto: Pemkab Kepulauan Seribu menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Pulau Sabira pada 23-24 Juli 2026. — Sumber: Antara

"Banyak kapal berukuran di bawah 8 Gross Ton (GT) yang belum memiliki pas kapal, baik pas kecil maupun pas besar,” kata Ketua RW 03 Pulau Sabira, Kelurahan Pulau Harapan, Muhammad Ali Kurniawan di Jakarta, Jumat.

Dirinya berharap layanan Pelayanan Terpadu Keliling yang digelar PTSP bisa memberikan solusi agar pembuatan pas kapal. “Kami berharap layanan pas kapal dapat difasilitasi sesuai jumlah yang diajukan warga,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Unit Pengelola PMPTSP Kabupaten Kepulauan Seribu, Wachid Wahyudi menyampaikan pihaknya siap memfasilitasi dan untuk pengurusan pas kapal.

Pihaknya membutuhkan surat rekomendasi dari warga Pulau Sabira yang diketahui para Ketua RT.

"Surat tersebut akan menjadi dasar bagi kami untuk berkoordinasi dengan Bupati Kepulauan Seribu dan melakukan kolaborasi dengan KSOP agar pelayanan pas kapal bagi kapal di bawah 8 GT dapat difasilitasi," tuturnya.

Surat usulan dari masyarakat menjadi dasar bagi UP PMPTSP untuk mengajak instansi eksternal, seperti KSOP dan pihak terkait lainnya membuka pelayanan di Pulau Sabira.

Pihaknya membutuhkan adanya permintaan resmi dari masyarakat sebagai dasar untuk bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Nantinya kami akan bersama-sama melakukan pendataan kapal yang belum memiliki pas kapal agar pelayanan bisa lebih mudah dijangkau warga," kata dia.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Pulau Sabira pada 23-24 Juli 2026. Pulau Sabira merupakan kepulauan di bagian paling utara Kepulauan Seribu yang memiliki luas 8,82 hektare (ha).

Pulau terluar ini memiliki jarak 160 kilometer (km) dari Tanjung Priok (Jakarta Utara) yang berbatasan langsung dengan Provinsi Lampung sehingga membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk sampai di lokasi tersebut.

  • Pulau Sabira

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.