Pusat PVTPP Perkuat Pendampingan Perizinan Pupuk bagi UMKM di Sukabumi

Kamis, 13 Agu 2026, 16:13 WIB

SUKABUMI — Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) memperkuat pendampingan perizinan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor pertanian di Sukabumi, Jawa Barat. Langkah ini dilakukan untuk mendorong kemudahan berusaha sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peredaran produk pupuk.

Pendampingan pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) pendaftaran pupuk tersebut berlangsung di Aula UPTD Wilayah I Sukabumi, Kelurahan Baros, Rabu (12/8/2026). Kegiatan diikuti Balai Penyuluh Pertanian (BPP), penyuluh pertanian, pelaku UMKM sektor pertanian, serta pemangku kepentingan terkait.

Ket. Foto: Kegiatan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) pendaftaran pupuk tersebut berlangsung di Aula UPTD Wilayah I Sukabumi, Kelurahan Baros, pada hari Rabu (12/8/2026). Kegiatan diikuti Balai Penyuluh Pertanian (BPP), penyuluh pertanian, pelaku UMKM sektor pertanian, serta pemangku kepentingan terkait. — Sumber: Pusat PVTPP

Kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai regulasi perizinan terbaru, sekaligus memberikan pengetahuan praktis mengenai mekanisme pendaftaran pupuk yang dilakukan melalui sistem daring.

Kepala Pusat PVTPP mengatakan, pendampingan menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan perizinan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

“Pendampingan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman pelaku UMKM terhadap regulasi, tetapi juga mendorong mereka memenuhi ketentuan perizinan dan menghasilkan produk pupuk yang memenuhi standar mutu,” ujarnya melalui siaran pers pada hari Kamis (13/8).

Penyesuaian Aturan Perizinan

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari DPMPTSP Kabupaten Sukabumi memaparkan perubahan kebijakan perizinan berusaha, terutama setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Sistem tersebut digunakan untuk menentukan tingkat risiko sekaligus persyaratan perizinan berdasarkan karakteristik kegiatan usaha.

“Dengan terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025, sistem perizinan berbasis risiko menjadi lebih jelas dan efisien. OSS-RBA membantu mempermudah sekaligus menata proses perizinan, termasuk bagi pelaku usaha di sektor pertanian,” kata narasumber.

Meski sejumlah kegiatan usaha pertanian memiliki tingkat risiko rendah, pelaku UMKM tetap harus memastikan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan PB UMKU sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.

Selain aspek regulasi, peserta mendapatkan penjelasan teknis mengenai proses pendaftaran pupuk melalui sistem OSS dan SIMPEL1.

Dwi Herteddy, SE, MP, menjelaskan bahwa legalitas usaha merupakan salah satu persyaratan penting sebelum produk pupuk diedarkan. Produk pupuk juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Persyaratan Teknis Minimal (PTM), serta dilengkapi hasil pengujian mutu dan efektivitas sesuai ketentuan.

UMKM Soroti Biaya Pengujian

Pembahasan mengenai persyaratan perizinan mendapat perhatian dari peserta. Dalam sesi diskusi, sejumlah pelaku UMKM menanyakan biaya pengujian, persyaratan teknis, hingga mekanisme pengurusan perizinan pupuk.

Biaya pengujian menjadi salah satu persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian karena dapat menjadi beban bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil. Peserta berharap tersedia mekanisme yang semakin terjangkau serta pendampingan berkelanjutan untuk membantu mereka memenuhi persyaratan.

Pusat PVTPP menjelaskan bahwa pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem daring dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan. Pemerintah juga memberikan pendampingan agar pelaku usaha memahami setiap tahapan serta dokumen yang diperlukan.

Pendampingan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi. Pelaku UMKM juga mendapatkan pembekalan mengenai produksi pupuk organik dengan memanfaatkan limbah pertanian dan peternakan yang tersedia di lingkungan sekitar.

Elsanti dari Badan Perakitan dan Modernisasi (BRMP) Tanah dan Pupuk memberikan simulasi pembuatan pupuk organik secara praktis. Materi tersebut ditujukan untuk meningkatkan kemampuan pelaku usaha dalam mengolah bahan baku lokal menjadi produk yang memiliki nilai tambah dan memenuhi standar mutu.

Sementara itu, Sarmah, S.Si., M.Si., narasumber dari BRMP Tanah dan Pupuk, menekankan pentingnya pengendalian mutu sejak proses produksi.

“Keberhasilan pembuatan pupuk sangat dipengaruhi oleh pemilihan bahan baku, proses pengomposan hingga penyimpanan. Mutu tidak cukup hanya diperiksa pada produk akhir, tetapi harus dikendalikan sepanjang proses produksi,” jelasnya.

Melalui pendampingan tersebut, Pusat PVTPP berharap pelaku UMKM di Sukabumi tidak hanya semakin memahami kewajiban perizinan, tetapi juga mampu mengembangkan produk pupuk organik berkualitas dengan memanfaatkan sumber daya lokal.

Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, penyuluh pertanian, dan pelaku usaha dinilai penting untuk membangun ekosistem usaha pertanian yang lebih kuat. Penguatan UMKM di tingkat daerah juga menjadi salah satu langkah untuk mendukung kemandirian pupuk dan peningkatan produktivitas sektor pertanian.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Haryo Brono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.