Mengagetkan, Kejagung Ungkap Mantan Pejabat ZR Jadi Makelar Kasus di MA Selama 10 Tahun
Sabtu, 26 Okt 2024, 05:40 WIBJakarta - Kejagung mengungkapkan bahwa mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) yang menjadi tersangka kasus dugaan permufakatan jahat suap dalam kasasi Ronald Tannur, juga menjadi makelar pengurusan perkara lain di MA selama 10 tahun.
"Selain perkara permufakatan jahat, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan kejahatan itu diketahui setelah penyidik menggeledah rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta, terkait kasus permufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Tersangka LR memberikan uang sejumlah Rp5 miliar kepada ZR untuk diberikan kepada hakim agung MA yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur.
Kemudian dalam brankas di rumah tersebut, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 Euro.
"Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," ucapnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram.
Dalam pemeriksaan, kata Qohar, ZR mengaku bahwa uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun.
Setelah tahun 2022, perbuatan kejahatan itu kemudian tidak dilakukan lagi oleh ZR karena sudah memasuki masa purnatugas.
"Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa sebagian besar ini diperoleh dari pengurusan perkara," ucapnya.
Ketika penyidik menanyakan perkara apa saja yang telah dibantu dimuluskan oleh ZR, Qohar menyebut bahwa ZR mengaku tidak ingat.
"Karena saking banyaknya, dia lupa. Karena banyak, ya," ucapnya.
Mengenai kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh ZR, ia mengatakan masih menunggu perkembangan kasus.
"Kami belum kerjakan (selidiki, red) TPPU. Kami lihat perkembangannya," ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyidik masih mendalami sumber dana miliaran yang dimiliki oleh tersangka LR.
"Sumber dana yang sudah nyata ini dari tangannya LR. Ini kami dalami malam ini. Apakah dari siapa dan dari mana, nanti akan kami progres lebih lanjut. Yang bersangkutan sedang diperiksa untuk kasus kedua (pemufakatan jahat suap, red.)," ucapnya.
Kejagung menetapkan ZR dan LR sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap atau gratifikasi kepada Hakim Agung MA untuk memuluskan putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1junctoPasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ZR juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk tersangka LR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna kepentingan penyidikan, ZR ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan, sementara LR tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
APG Thailand 2025 Sebagai Momentum untuk Regenerasi Atlet
-
Gubernur Bank Sentral Se-Asia Tenggara Bergerak! SEACEN Kompak Perkuat Ketahanan Ekonomi Regional di Tengah Risiko Global
-
Mendagri Tegaskan Bahwa WFH ASN Bukan Libur Panjang
-
Petani Badui Kembangkan Kirai, Kearifan Lokal yang Menjadi Sumber Rezeki
-
MA Diminta Berikan Bukti Nyata untuk Memberantas Korupsi di Pengadilan
-
Spotify Luncurkan Channel Gratis Khusus TV untuk Pengguna Samsung, Siap Tonton Podcast Video 24/7
-
Bahaya Nih! Kekuatan Persija Jakarta Sudah Dianalisis Pelatih Persebaya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.