Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPR RI 2024-2029 Diminta Segera Setujui RUU Perampasan Aset

📅 Kamis, 03 Okt 2024, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPR RI 2024-2029 Diminta Segera  Setujui RUU Perampasan Aset Doc: antara
Ket. Hardjuno Wiwoho.

Pegiat antikorupsi berharap agar DPR RI periode 2024-2029 segera mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset menjadi ndang-undang karena merupakan kebutuhan instrumen hukum yang krusial.

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 yang baru dilantik diharapkan segera menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menjadi UU. Harapan tersebut diungkapkan pengamat hukum sekaligus pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (2/10).

Menurut dia, UU Perampasan Aset merupakan kebutuhan instrumen hukum yang krusial bagi pemberantasan korupsi di Indonesia sehingga pengesahannya pun akan menjadi sinyal positif bagi internasional mengenai keseriusan Indonesia dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset yang telah dirampas. "Ini darurat sekali melihat perilaku korupsi di negara ini yang makin merajalela dan menjadi-jadi," ujar Hardjuno.

Dengan demikian, dia berharap Pemerintah dan DPR segera memasukkan RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Hardjuno berpendapat bahwa UU Perampasan Aset nantinya akan menjadi sebuah solusi dalam menyelamatkan keuangan negara karena bukan hanya mengatur terkait dengan penegakan hukum, melainkan juga pemulihan aset negara yang hilang akibat korupsi.

Selain itu, dengan memprioritaskan pengesahan RUU Perampasan Aset, lanjut dia, anggota DPR yang baru bisa lebih mendapat kepercayaan besar dari masyarakat.

Ia menilai sinergisitas kooperatif antara Pemerintah dan DPR RI sangat penting guna menciptakan proses legislasi yang didasarkan pada kepentingan bangsa dalam menyongsong upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat.

RUU Perampasan Aset, menurut Hardjuno, menjadi angin pembaharuan bagi mekanisme penegakan hukum tindak korupsi. Apalagi, Indonesia saat ini dihadapkan pada tantangan serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.

"Pengesahan RUU ini merupakan langkah moral dan hukum. Korupsi telah merugikan rakyat, dan negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memulihkan aset yang telah dirampas," ungkap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pembahasan di DPR periode sekarang.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika meyakini pengesahan RUU itu merupakan langkah penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Dengan adanya dorongan dari KPK, saya berharap DPR periode baru ini dapat menjadikan pengesahan RUU tersebut sebagai prioritas utama," ucap Tessa di Jakarta, Senin (1/10).

Sudah Masuk Prolegnas

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tiga RUU, yaitu Perampasan Aset, Hukum Adat, dan Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024-2029.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.