KPK Buka Layanan LHKPN Bagi Calon Kepala Daerah pada 7-8 September
Sabtu, 07 Sep 2024, 14:28 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 7-8 September, untuk memfasilitasi para bakal calon kepala daerah melengkapi dokumen LHKPN yang merupakan syarat wajib pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"KPK membuka layanan penerimaan dokumen LHKPN dan verifikasi administrasi pada tanggal 7 dan 8 September 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (7/9).
KPK menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPK juga mengingatkan para bakal calon untuk segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan sehubungan dengan batas akhir masa perbaikan dokumen pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 8 September 2024.
KPK mengimbau kepada para bakal calon yang belum mendapatkan tanda terima LHKPN agar segera melengkapi dokumen pendukung, seperti surat kuasa yang harus dilengkapi dengan meterai elektronik, dan mengirimkan dokumen tersebut melalui email ke sk.elhkpn@kpk.go.id.
Bagi para bakal calon yang mengalami kendala dalam penggunaan meterai elektronik, dapat menggunakan meterai tempel dan menyerahkan dokumen secara langsung ke Gedung KPK.
Dengan mengingat waktu yang semakin mendekati batas akhir, KPK mengimbau seluruh Bakal Calon Kepala Daerah untuk segera melengkapi dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan guna memastikan kelancaran proses pendaftaran di KPU.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KPK tunjukkan barang bukti
-
Strategi Zero Friction, Customer Experience Kini Menjadi Ekspektasi Dasar Bukan Sekadar Pembeda
-
Pemprov Lampung Tingkatkan Pengawasan Harga Pangan Jaga Inflasi Daerah
-
Pemkab Mimika Terjunkan Tim Terpadu ke Lokasi Longsor Tembagapura
-
Gas LPG Disalahgunakan, Bareskrim Siap Jerat Pelaku dengan TPPU
-
Anggaran Rejang Lebong Terserap Tak Sampai 100 Persen
-
KPK Sita Mobil, Dollar AS dan Singapura dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.