KPU Diminta Cek Parpol Pengusung saat Pendaftaran
📅 Kamis, 29 Agu 2024, 01:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengecek kehadiran pimpinan partai politik (parpol) pengusung pasangan calon (paslon) ketika proses pendaftaran.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan bahwa kehadiran pimpinan partai politik provinsi atau kabupaten/kota, yakni ketua dan sekretaris harus terpenuhi ketika penyerahan dokumen persyaratan pencalonan. Hal itu, kata dia, sudah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pendaftaran pasangan calon.
"Kita harus bisa memastikan bahwa apa yg dilakukan teman-teman KPU ini harus sesuai dengan PKPU yang telah disepakati bersama," kata Puadi saat kunjungan kerja pengawasan pendaftaran paslon di Kantor KPU Sumatera Utara, Medan, Rabu (28/8).
Adapun salah satu bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pada saat pendaftaran di KPU Sumatera Utara, Rabu, menjalani proses yang tak sebentar karena perlu melengkapi kehadiran pimpinan sejumlah partai politik.
Dalam pendaftaran, kata dia, dokumen dari salah satu paslon itu sudah dilengkapi oleh ketua dan sekretaris seluruh partai politik pengusung. Tetapi ketika penyerahan dokumen, ada salah satu sekretaris partai politik yang tidak hadir ke KPU Sumatera Utara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Akibatnya, anggota KPU setempat pun perlu memverifikasi ulang dukungan dari partai politik itu, sehingga KPU pun menghubungi pimpinan partai politik yang tak hadir saat pencalonan secara daring. "Nah ini menjadi fokus perhatian kita. Tapi kita sudah sama-sama kita lihat, mekanisme itu melalui video call, kemudian dihadirkan oleh teman-teman pengawas pemilu," kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!