Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenkumham: JDIHN Bentuk Upaya Wujudkan Literasi Hukum di Masyarakat

📅 Jumat, 23 Agu 2024, 11:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenkumham: JDIHN Bentuk Upaya Wujudkan Literasi Hukum di Masyarakat Doc: ANTARA/HO-BPHN Kemenkumham
Ket. Kepala BPHN Kemenkumham Widodo Ekatjahjana menyampaikan sambutan pada kegiatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Awards 2024 di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) merupakan bentuk upaya pemerintah mewujudkan literasi hukum di masyarakat.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Jumat (23/8), menyebutkan JDIHN yang berkualitas dapat meningkatkan literasi dan kepatuhan hukum di masyarakat.

"JDIHN telah mengubah cara birokrasi pemerintah bekerja, dari berbasis konvensional atau manual menjadi berbasis internet yang dapat mempermudah akses penyebaran informasi hukum kepada masyarakat," ujar Widodo pada kegiatan JDIHN Awards 2024 di Jakarta, Kamis (22/8).

Dengan adanya JDIHN, tambah Widodo, masyarakat dapat meyakini dokumen hukum yang diterimanya sudah tervalidasi. Terlebih, seluruh dokumen hukum yang disajikan di portaljdihn.go.idbersumber dari instansi resmi.

"Kami berharap, pengelolaan JDIHN dapat mendorong literasi hukum masyarakat. Namun, upaya tersebut perlu dukungan seluruh pihak sebab dengan bertambahnya jumlah anggota JDIHN, maka akan bertambah pula koleksi dokumen hukum yang dapat diakses oleh masyarakat," kata Widodo.

Sebagai bentuk apresiasi, BPHN Kemenkumham memberikan Anugerah JDIHN atau JDIHN Awards dalam beberapa kategori. Widodo berharap prestasi yang dicapai menjadi inspirasi bagi anggota JDIHN lainnya untuk meningkatkan pengelolaan JDIH di instansi masing-masing.

"Semoga kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas kita semua dalam mengelola JDIHN sebagai satu-satunya khazanah dokumen hukum Indonesia, maksimal mendorong pembangunan masyarakat Indonesia yang lebih berliterasi hukum, dan patuh hukum dalam menyongsong Indonesia Emas 2045," katanya.

Kegiatan JDIHN Awards 2024 dihadiri 759 peserta, terdiri dari lembaga negara, kementerian, lembaga nonstruktural, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, sekretariat DPRD kabupaten/kota, serta perguruan tinggi. Dari total tersebut, 134 peserta di antaranya merupakan penerima penghargaan Pengelola JDIH Terbaik.

Sementara itu, Kepala Pusat JDIHN BPHN Jonny Pesta Simamora mengatakan, pengelolaan JDIHN selama beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan signifikan. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah anggota yang terintegrasi dan peningkatan laporan oleh anggota JDIHN.

"Dari 1.617 instansi anggota JDIHN, 1.234 instansi telah terintegrasi dengan portaljdihn.go.id. Laporan anggota JDIH juga meningkat dari 612 laporan di tahun 2022, menjadi 736 laporan di tahun 2023. Peningkatannya signifikan, yakni 124 laporan atau 20,26 persen," imbuh Jonny.

Selain itu, berdasarkan data per 19 Agustus 2024, tercatat 629.187 dokumen hukum telah tersedia di portal JDIHN dengan rincian 542.680 dokumen peraturan perundang-undangan, 36.447 monografi hukum, 44.214 artikel hukum, dan 5.846 putusan/yurisprudensi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Nasional
Stimulus Harus Diikuti Refo...

Wabah Ebola Kongo Tembus 1.000 Kasus

25 menit yang lalu | Lukman

Luar Negeri
Wabah Ebola Kongo Tembus 1....
Luar Negeri
Yen Jepang Dekati Titik Ter...
Rona
Remake 'The Blair Witch Pro...
Luar Negeri
Jepang akan Menaikan Biaya ...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.