Ridwan Kamil Hormati Putusan MK Ubah Aturan Pilkada
📅 Rabu, 21 Agu 2024, 01:01 WIB | Oleh: Tim PenulisMK mempertimbangkan, pengaturan ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah tidak rasional jika syarat pengusulannya lebih besar dari pada pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan.
Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa putusan MK terbaru soal ambang batas pencalonan dalam Pilkada harus dituangkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Hal itu menurutnya merupakan tata tertib dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Menurut dia, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat terhadap peraturan-peraturan lainnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!