Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ridwan Kamil Hormati Putusan MK Ubah Aturan Pilkada

📅 Rabu, 21 Agu 2024, 01:01 WIB | Oleh: Tim Penulis

MK mempertimbangkan, pengaturan ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah tidak rasional jika syarat pengusulannya lebih besar dari pada pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan.

Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa putusan MK terbaru soal ambang batas pencalonan dalam Pilkada harus dituangkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Hal itu menurutnya merupakan tata tertib dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Menurut dia, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat terhadap peraturan-peraturan lainnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Otomotif
Audi Segera Luncurkan SUV P...

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam,  Herdman Siapkan Formasi Terbaik.

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam, Herdman Siapkan Formasi Terbaik.

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.