Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

1.001 Entitas Ilegal Diblokir di Periode Juni-Juli 2024

📅 Selasa, 20 Agu 2024, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
1.001 Entitas Ilegal Diblokir di Periode Juni-Juli 2024 Doc: antara

Seribuan entitas ilegal diblokir oleh Satgas Pasti karena berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) pada periode Juni sampai dengan Juli 2024 telah memblokir 1.001 entitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

"Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ketua Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto, di Jakarta, Senin (19/8).

Sebanyak 1.001 entitas ilegal tersebut, terdiri dari 850 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), 65 tawaran investasi ilegal, serta 27 entitas yang menawarkan kegiatan keuangan ilegal.

Sebanyak 65 tawaran investasi ilegal tersebut merupakan penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Sementara 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal, terdiri dari 11 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu; tujuh entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin; satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan delapan entitas melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin.

10.890 Entitas

Sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2024, satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi, karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Selain itu, Satgas Pasti telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Selanjutnya, Satgas Pasti mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas Pasti juga menemukan nomor WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

39 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.