Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Paramedis India Serukan Mogok Nasional atas Pemerkosaan dan Pembunuhan Seorang Dokter

📅 Jumat, 16 Agu 2024, 20:08 WIB | Oleh:

Menurut National Crime Records Bureau (NCRB), ada lebih dari 31.000 kasus pemerkosaan yang dilaporkan di India pada tahun 2022, tahun terakhir di mana data tersedia.

Pemerkosaan massal dan pembunuhan seorang wanita muda di dalam bus di Delhi, India utara, pada tahun 2012 memicu protes dan kemarahan nasional atas kegagalan negara tersebut dalam mengatasi kekerasan seksual terhadap wanita.

Sekitar waktu serangan tahun 2012, polisi mencatat hingga 25.000 kasus pemerkosaan setahun di seluruh India, data NCRB menunjukkan.

Sejak 2012, pemerintah telah melakukan perubahan besar pada sistem peradilan pidana, termasuk hukuman yang lebih berat dan hukuman mati bagi pelanggar berulang.

Tingkat hukuman atas pemerkosaan berkisar antara 27-28 persen dari tahun 2018-2022, menurut data NCRB.

Definisi pemerkosaan juga telah diperluas untuk mencakup tindakan non-penetrasi dan ambang batas usia untuk persidangan pemerkosaan diturunkan sehingga anak berusia 16 tahun dapat diadili sebagai orang dewasa.

Namun para pegiat mengatakan, hanya sedikit yang berubah meskipun undang-undangnya semakin ketat.

Sebaiknya Anda baca juga:

Pengacara pidana Rebecca M John, yang telah mewakili banyak korban pemerkosaan, mengatakan, beberapa pelaku pemerkosaan masih percaya mereka dapat lolos dari kejahatannya.

"Salah satu faktornya adalah tidak adanya rasa takut terhadap hukum," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Wali Kota Bogor Ajak Pemuda...

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.