Kejari Bandung Tetapkan ASN sebagai Tersangka Korupsi Lelang Proyek
📅 Sabtu, 10 Agu 2024, 00:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Rubby Jovan
Kota Bandung - Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, menetapkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bandung berinisial RA dalam dugaan kasus korupsi lelang proyek di kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan penetapan status tersangka terhadap RA telah berdasarkan dua alat bukti yang cukup dimiliki penyidik.
"Tersangka ini merupakan ASN yang bertugas selaku anggota Pokja dalam pemilihan penyedia pada unit kerja pengadaan barang jasa (UKPBJ) Pemkot Bandung," kata Irfan di Bandung, Jumat.
Irfan menjelaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka, RA akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru Bandung.
"Tersangka mengatur proyek dengan modus pengaturan pemenang tender dan menyebarluaskan dokumen yang dirahasiakan kepada calon penyedia barang jasa," kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia mengatakan tersangka dijerat Pasal 11 dan 12 KUHP Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya penyidikan akan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka baru.
"Penyidikan terus kami lakukan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," katanya.
Sebelumnya pada (11/7) Kejari Kota Bandung membawa sejumlah dokumen dari dalam kantor ULP di lingkungan Pemerintah Kota Bandung terkait kasus dugaan korupsi proyek lelang pekerjaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Upaya penggeledahan ini kami lakukan untuk membuat terang perkara. Kami mengumpulkan barang bukti yang ada untuk kelengkapan berkas perkara, termasuk untuk mencari tersangka ini, siapa-siapa saja," katanya.
Dia mengungkapkan selain di kantor ULP, penggeledahan juga dilakukan di rumah anggota Pokja Unit Layanan Pengadaan.
"Setelah kita dalami, terdapat indikasi adanya serah terima uang diantara rekanan dan Pokja. Sehingga kita melakukan tindakan upaya paksa yaitu penyitaan dan penggeledahan," kata Irfan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!