Penghapusan Sanksi Diskualifikasi Paslon Pilkada Picu Potensi Korupsi
📅 Kamis, 08 Agu 2024, 01:01 WIB | Oleh: Tim PenulisDia mengungkapkan, pada Pemilu, hukum hanya menjerat pemberi uang, sementara pada pilkada, baik pemberi maupun penerima uang dapat dikenakan sanksi. Dirinya mencatat, pada tahun 2020 saja, ada sekitar 30 putusan hukum tetap terkait pelanggaran politik uang dalam konteks pemilu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!