Komisi III DPR RI Akan Rapat Khusus dengan KY-MA
📅 Kamis, 01 Agu 2024, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis"Jadi dimensi ini harus diakui tentang aspek gender, aspek keperempuanan, yang menjadi faktor dia dibunuh atau disiksa sampai mati, meninggal. Enggak adil kalau kemudian dianggap atau disamakan dengan pembunuhan biasa, jelas ada kebencian, ada prasangka, ada perendahan yang hidup di dalam kepala dan perasaan pelaku pada korban," tuturnya.
Femisida, kata dia, dapat menyasar perempuan sebagai korban yang berstatus sebagai istri, kekasih, hingga pekerja seks komersial (PSK). "Korban perempuan tidak hanya para istri, pacar, tapi juga teman-teman perempuan yang dilacurkan atau pekerja seks, termasuk pacar atau kekasih, seperti yang dialami oleh Dini," ucapnya.
Dia pun menyebut pihaknya tengah mengupayakan langkah advokasi pada ranah hukum dan penegakan-nya agar femisida dikenali sebagai bentuk kekerasan yang khas terhadap perempuan. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!