Pansus Haji Jangan Berdasar Kepentingan Politik
Kamis, 11 Jul 2024, 01:05 WIBJAKARTA - Direktur Center for Economic and Democracy Studies (Cedes) Zaenul Ula, menekankan, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji jangan berdasarkan kepentingan politik. Menurutnya, harus ada pembelajaran kepada publik dengan mendasarkan pembentukan pansus pada urgensi.
"Ini tidak baik untuk pembelajaran politik ke publik. Karena pembentukan Pansus Angket harusnya didasarkan kepada urgensi, bukan kepentingan politik sesaat," ujar Zaenul, dalam keterangannya kepada awak media, di Jakarta, Rabu (10/7).
Dia menilai, aroma politik terasa kental mewarnai putusan Rapat Paripurna Pengesahan Pembentukan Pansus Angket Haji pada Selasa (9/7) lalu. Salah satunya karena proses pelaksanaan Ibadah Haji 2024 secara resmi baru selesai pada 23 Juli 2024 mendatang.
Zaenul menambahkan, prosedur pembentukan Pansus Angket Haji terkesan buru-buru. Menurutnya, proses pengusulan tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan terkait jumlah pengusul dan tidak melalui Badan Perumus serta pandangan fraksi-fraksi.
"Evaluasi dan kritik terhadap pelaksanaan kebijakan publik yang dilakukan oleh pemerintah seperti pelaksanaan ibadah haji itu boleh-boleh saja, apalagi untuk perbaikan, sangat baik. Tapi tetap harus dengan cara yang baik dan benar juga prosesnya," jelasnya.
Kedua, lanjut dia, ada rivalitas kelompok yang mencoba memanfaatkan institusi DPR untuk melakukan pressure. Dia berharap, kekuatan politik di parlemen jangan terpancing untuk ikut dalam tarik-menarik kepentingan politik antar-kelompok tersebut.
"Saya menduga, ini masih ada kaitannya dengan rivalitas dan dukung-mendukung di momen Pilpres 2024, yang berlanjut hingga sekarang," tuturnya.
Hasil Pengawasan
Anggota Pansus Angket Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah, memastikan, pembentukan Pansus angket haji berdasarkan adanya berbagai temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 yang dilaksanakan Pemerintah. Timwas Haji memiliki peran krusial dalam pengawasan dan evaluasi manajemen kuota, pengaturan petugas haji, dan pengelolaan keuangan.
"Setelah melakukan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Ibadah Haji bagi jemaah di Tanah Suci, Timwas Haji DPR menemukan adanya berbagai pelanggaran hingga kurang maksimalnya fasilitas bagi jemaah," katanya.
Dia mengungkapkan, pelaksanaan Ibadah Haji 2024 tidak terindikasi melanggar undang-undang, tapi juga adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus. Berdasarkan informasi yang dia terima, pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen terindikasi ada korupsi.
"Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti," ucapnya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Wamendag Dyah Roro Esti Tinjau Stok dan Harga Pangan di Pasar Mayestik
-
Porprov Kalteng Diikuti Ribuan Atlet
-
Hasil Survei: Ekonomi Bali Alami Pelambatan akibat Konsumen Tahan Beli Barang Elektronik Jelang Nyepi dan Idul Fitri
-
Naik Kelas! IKM Binaan Kemenperin Tembus Rantai Pasok Haji Tahun 2026
-
40.796 Jamaah telah Diberangkatkan ke Tanah Suci, Kemenhaj Perkuat Layanan Kesehatan
-
Kementan Klaim Stok Cabai Surplus, Ramadhan–Lebaran 1447 H Dijamin Aman!
-
Dituduh Narkoba, Sandara Park 2NE1 "Unfollow" Park Bom di Instagram
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.