Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Harus Lindungi Industri Dalam Negeri dari Serbuan Produk Impor

📅 Senin, 08 Jul 2024, 00:04 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Pemerintah Harus Lindungi Industri Dalam Negeri dari Serbuan Produk Impor Doc: ISTIMEWA
Ket. YB Suhartoko Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Atmajaya Jakarta - Pengenaan bea masuk merupakan upaya melindungi industri domestik dalam persaingannya dengan industri yang sama dari negara lain, terutama dalam hal kompetisi harga.

JAKARTA - Tindakan pengenaan bea masuk yang dilakukan oleh suatu negara dalam perdagangan bebas saat ini menjadi langkah strategis yang perlu diambil. Pemerintah harus berani melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor.

Sekretaris Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) DIY, Tim Apriyanto, mendukung pengenaan bea masuk terhadap tujuh komoditas impor dari berbagai negara. Pemerintah harus menjaga kepentingan nasional dan turun tangan untuk melindungi industri dalam negeri, di mana produk impor tersebut sudah bisa diproduksi oleh industri dalam negeri.

"Untuk mencegah membanjirnya impor barang tersebut, salah satunya dengan mengenakan bea masuk yang cukup tinggi. Lindungi Industri Kecil dan Menengah dan pengenaan bea masuk ini menjadi salah satu cara membantu industri IKM dalam melawan produk impor," kata Tim kepada Koran Jakarta, Minggu (7/7).

Tim menyayangkan ribuan kontainer dari 27 ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan yang kemudian berhasil dibongkar dan masuk ke pasar-pasar Indonesia. Data API menunjukkan 30 persen adalah produk tekstil yang bisa diproduksi di dalam negeri. "Hijab dua ribu rupiah per biji membanjiri pasar dalam negeri. IKM menjerit, rantai pasok industri suplai terganggu. IKM butuh pabrik kain, pabrik kain butuh pabrik benang, pewarnaan, seluruh rantai pasok terganggu," kata Tim.

Tim mengatakan aturan atau regulasi yang telah diputuskan oleh pemerintah tersebut harus dikawal pelaksanaannya di lapangan. Jangan sampai itu hanya ada di atas kertas sementara pelaksanaan di lapangan tidak konsisten.

Sementara itu, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Atmajaya Jakarta, YB Suhartoko mengatakan pengenaan bea masuk merupakan upaya melindungi industri domestik dalam persaingannya dengan industri yang sama dari negara lain, terutama dalam hal kompetisi harga. Namun, tambah Suhartoko, yang juga peneliti pada Institute for Financial and Economic Studies (IFES), pengenaan bea masuk untuk beberapa komoditas oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) diperlukan kajian.

Kajian Mendalam

Sedangkan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudisthira, mengatakan pengenaan tarif anti dumping memang mendesak dilakukan. Apa yang disampaikan Suhartoko, Bhima, dan Tim ini merespons kebijakan Kemendag. Mendag Zulkifli Hasan menyebutkan pemerintah bakal mengenakan bea masuk pada tujuh item atau komoditas impor dari berbagai negara.

"Kemarin rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, diputuskan ada tujuh item, yaitu TPT (tekstil dan produk tekstil), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki," kata Zulkifli usai pelepasan ekspor produk dekorasi rumah di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, sebelum ditentukan pengenaan bea masuk atas tujuh komoditas impor tersebut akan dilihat oleh lembaga pemerintah berwenang yaitu KADI dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). "Kalau KPPI nanti output-nya bea masuk tindakan pengamanan, kalau KADI output-nya bea masuk anti damping. Nanti dilihat tujuh item itu, dalam tiga tahun terakhir ini apakah impornya berlebihan naiknya sangat signifikan sehingga mengganggu industri kita," katanya.

Mendag mengatakan kalau hal itu terjadi maka akan dihitung kenakan bea masuk tindakan pengamanan dan bea masuk anti damping. "Itu memang sah diatur dalam undang- undang kita dan dunia internasional. Semua negara bisa melindungi industri ini, tapi dengan memenuhi prosedur-prosedur yang saya sampaikan tadi, ada KADI dan KPPI," katanya.

Mendag mengatakan dari hasil hitungan KADI dan KPPI tersebut kalau menghancurkan ekonomi Indonesia pasti dikenakan bea masuk, karena negara lain juga begitu, sehingga pemerintah Indonesia juga diperbolehkan.

"Dalam aturan itu diperbolehkan, tapi lagi dihitung. Kalau produknya dari negara mana saja, tidak hanya Tiongkok, dari Eropa, Asean. Kalau ada bukti tiga tahun melonjak, mengganggu industri kita, boleh kita mengenakan bea masuk anti damping atau bea masuk tindakan pengamanan," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

23 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.