Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Kepala BPBD OKU Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

📅 Jumat, 05 Jul 2024, 09:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mantan Kepala BPBD OKU Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Doc: ANTARA/Edo Purmana
Ket. Kejari OKU menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja di BPBD OKU, Jumat.

BATURAJA - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menetapkan AK, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Anggaran Belanja dan Jasa tahun anggaran 2022.

"Ada dua orang pejabat di BPBD OKU yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu AK selaku Kepala BPBD OKU periode 2022 yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan OKU serta JN selaku Bendahara BPDB OKU tahun 2022," kata Kepala Kejari OKU Choirun Parapat di Baturaja, Jumat (5/7).

Setelah dilakukan rangkaian proses hukum yang cukup panjang, Tim Jaksa Penyidik Kejari OKU melakukan rilis
terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut.

"Sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 25 orang," katanya.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU: PRINT - 01/L.6.13/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 dan diperpanjang dengan SPRINTDIK Nomor : PRINT-01.a/L.6.13/Fd.1/06/2024 tanggal 07 Juni 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kata dia, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.

"Saat ini, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Baturaja selama 20 hari kedepan," tegasnya.

Dia menjelaskan, dalam kasus ini kedua tersangka diduga kuat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran BPBD Tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan cara menyelewengkan penggunaan anggaran baik secara fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung dengan laporan pertanggungjawaban yang sah yang masuk dalam Sub Kegiatan Belanja Operasi dan Sub Belanja Barang dan Jasa (DPA BPBD Tahun 2022).

"Berdasarkan perhitungan audit oleh Inspektorat OKU ditemukan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp428.397.237," ungkapnya.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat 2 dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara berintegritas sampai dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang," tegasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

22 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

45 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.