DKPP Sebut Sidang Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU Digelar 3 Juli 2024
Senin, 01 Jul 2024, 00:08 WIBJakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU RIHasyim Asy'ari pada Rabu (3/7) mendatang.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Ketua DKPP RIHeddy Lugito."Benar," kata Heddy saat saat dihubungi dari Jakarta, Minggu.
Sebelumnya, sidang tindak dugaan asusila ini berlangsung tertutup. Sementara nanti proses pembacaan putusan bakal digelar secara terbuka untuk umum.
Hasyim Asy'ari dilaporkan kepadaDKPP RI pada Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepadaDKPP RI terdapat sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.
Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, sepertiscreenshot(tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," tutur dia.
Ia juga mengatakan bahwa perbuatan Hasyim terhadap korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh karenaitu, dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.
"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami olehWanita Emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi, setelah ada putusan dari DKPP, seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah pemberhentian," ujarnya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kemdiktisaintek Pastikan SNBP 2026 Tanpa Biaya bagi Peserta Maupun Pihak Sekolah
-
Kabar Baik untuk Fresh Graduate! Kadin Dukung Program Magang Bergaji Setara UMP
-
Ibam dan Kuasa Hukum Tanggapi soal Vonis 4 Tahun dan Dissenting Opinion dari 2 Hakim
-
Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 di Pegadaian Turun pada Jumat Pagi
-
Pertamina Berdayakan Bank Sampah Beo Asri Kelola Minyak Jelantah, Hasilkan Energi Bersih dan Sumber Ekonomi Bagi 880 Warga Cilacap Selatan
-
Cundangi Canelo Alvarez, Terence Crawford Juara Dunia Baru di Kelas Menengah Super
-
Gubernur Jateng: Perayaan Imlek Dongkrak Pariwisata, Sam Poo Kong Jadi Magnet Wisata
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.