Foto: Ibam dan Kuasa Hukum Tanggapi soal Vonis 4 Tahun dan Dissenting Opinion dari 2 Hakim
Ibrahim Arief (kedua kanan) yang didampingi istri, Dwi Afriati Nurfajri (kanan), serta kuasa hukum Boy Bondjol (kedua kiri) dan Izza D. Reza (kiri) pada konferensi pers tanggapan terkait vonis 4 tahun yang dihadapi Ibam serta _dissenting opinion_ dari kedua hakim yang dilaksanakan pada Rabu (13/5) di Jakarta. Majelis hakim telah memutus vonis 4 tahun penjara untuk Ibrahim Arief (Ibam), terdakwa perkara Chromebook, pada sidang putusan untuknya pada Selasa (12/5). Pada sidang tersebut, dua dari lima hakim menyatakan pendapat berbeda atau _dissenting opinion_ yang semestinya Ibam dapat bebas secara murni.
Ibrahim Arief (kedua kanan) yang didampingi istri, Dwi Afriati Nurfajri (kanan), serta kuasa hukum Boy Bondjol (kedua kiri) dan Izza D. Reza (kiri) pada konferensi pers tanggapan terkait vonis 4 tahun yang dihadapi Ibam serta _dissenting opinion_ dari kedua hakim yang dilaksanakan pada Rabu (13/5) di Jakarta. Majelis hakim telah memutus vonis 4 tahun penjara untuk Ibrahim Arief (Ibam), terdakwa perkara Chromebook, pada sidang putusan untuknya pada Selasa (12/5). Pada sidang tersebut, dua dari lima hakim menyatakan pendapat berbeda atau _dissenting opinion_ yang semestinya Ibam dapat bebas secara murni.
Ibrahim Arief (tengah) yang didampingi istri, Dwi Afriati Nurfajri (kiri) berbincang dengan kuasa hukum Boy Bondjol (kanan) pada konferensi pers tanggapan terkait vonis 4 tahun yang dihadapi Ibam serta _dissenting opinion_ dari kedua hakim yang dilaksanakan pada Rabu (13/5) di Jakarta. Majelis hakim telah memutus vonis 4 tahun penjara untuk Ibrahim Arief (Ibam), terdakwa perkara Chromebook, pada sidang putusan untuknya pada Selasa (12/5). Pada sidang tersebut, dua dari lima hakim menyatakan pendapat berbeda atau _dissenting opinion_ yang semestinya Ibam dapat bebas secara murni.
kuasa hukum Ibrahim Arief, Boy Bondjol (kedua kiri) dan Izza D. Reza menunjukkan pernyataan resmipada konferensi pers tanggapan terkait vonis 4 tahun yang dihadapi Ibam serta _dissenting opinion_ dari kedua hakim yang dilaksanakan pada Rabu (13/5) di Jakarta. Majelis hakim telah memutus vonis 4 tahun penjara untuk Ibrahim Arief (Ibam), terdakwa perkara Chromebook, pada sidang putusan untuknya pada Selasa (12/5). Pada sidang tersebut, dua dari lima hakim menyatakan pendapat berbeda atau _dissenting opinion_ yang semestinya Ibam dapat bebas secara murni.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.