Mantan Sekjen Kementan Akui Ikut Perintah SYL karena Takut Jabatan Hilang
Rabu, 19 Jun 2024, 15:40 WIBJakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono mengaku mengikuti perintah Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mengumpulkan dana dari para pejabat eselon I Kementan karena takut kehilangan jabatan.
Kasdi, yang merupakan saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam sidang kasus SYL, merasakan dilema kala itu, khususnya saat mengetahui adanya beberapa pejabat Kementan yang dimutasi karena tidak mengikuti perintah SYL.
"Semua eselon I Kementan mengalami dilema yang sama. Tentu kami merasa ada tekanan dan keterpaksaan untuk melaksanakan ini," ujar Kasdipadasidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Dengan dilema yang ada, Kasdi menuturkan para pejabat eselon I Kementan pun mengupayakan segala cara untuk memenuhi kebutuhan yang diminta SYL, termasuk menyisihkan uang perjalanan dinas hingga membuat surat pertanggungjawaban fiktif.
Dia juga menjelaskan berbagai inisiatif cara pengumpulan dana tersebut cenderung berasal dari para pegawai Kementan.
Kendati demikian, selama adanya pengumpulan dana untuk kebutuhan SYL, Kasdimengatakan situasi kerja di Kementan menjadi tidak kondusif, meskipun tidak ada penolakan secara langsung atas perintah SYL itu.
"Suasana jadi tidak enak karena banyak yang merasa terpaksa walau tidak diungkapkan secara narasi," ucapnya.
Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementanbersama SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.
Keduanya didakwa sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya
Dalam kasus itu, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12BjunctoPasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Sikapi Fluktuasi Harga Avtur, Kemenhub Sesuaikan Fuel Surcharge Angkutan Udara
-
Kementan Gandeng Pemda Magetan Perkuat Serapan Telur Peternak Rakyat
-
BMKG: Jakarta Bakal Diguyur Hujan Ringan pada Sore Hari
-
Ambisi Treble Winners Bayern Diuji Leverkusen di Semifinal Piala Jerman
-
IDAI Sebut Virus Hanta Bukan Virus Baru, Ini Cara Mencegah Penularannya
-
10 Film Terbaik Abad Ini Pilihan Penulis Tersohor Stephen King, Wajib Ditonton Lagi!
-
Industri Susu Tingkatkan Produksi Kemasan untuk Program MBG
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.