Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemda Harus Jadi Garda Terdepan Pengawasan Pekerja

📅 Sabtu, 15 Jun 2024, 00:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemda Harus Jadi Garda Terdepan Pengawasan Pekerja Doc: ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo
Ket. Tangkapan layar- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah memaparkan upaya pengawasan pekerja anak dalam fokus grup diskusi dan diseminasi SKSG Universitas Indonesia dengan tema "Pengawasan Pekerja Anak Berbasis Pentahelix di Indonesia" di Salemba, Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menilai pemerintah daerah (Pemda) harus menjadi garda terdepan yang responsif dalam pengawasan anak terlibat dalam pekerjaan terburuk.

"Untuk itu, salah satu yang konkretnya perlu dilakukan saat ini adalah menyusun regulasi, rencana aksi penghapusan bentuk pekerjaan terburuk pada anak dan melaksanakannya," kata dia di Jakarta, Jumat.

Ia menjabarkan, regulasi atau peraturan yang mengatur penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk pada anak (di bawah usia 18 tahun) tertuang dalam peraturan daerah Kota Layak Anak.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan KPAI baru-baru ini telah mendapati secara nasional sebanyak 72 persen pemerintah daerah sudah memiliki regulasi atau peraturan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk pada anak. Namun, lebih dari 50 persen dari jumlah pemerintah daerah tersebut belum memiliki rencana aksi.

Sementara KPAI mencatat hingga saat ini ada sekitar 1,5 juta anak masuk kategori pekerja anak dan 58 persennya mengalami peristiwa eksploitasi, hingga rentan jadi korban perdagangan orang.

Pihaknya mengklasifikasikan beberapa sektor pekerjaan terburuk pada anak. Seperti sektor informal; anak yang dilacurkan, anak jalanan, anak pemulung, pekerja rumah tangga anak, anak yang dipekerjakan sektor pertanian, dan juga sektor formal di perusahaan.

Atas dasar tersebut maka, kata dia, KPAI mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun regulasi tersebut karena menjadi dasar dalam melakukan intervensi seperti penarikan anak yang diperkerjakan di perusahaan-perusahaan.

"Baru 28,6 persen Disnaker di provinsi yang ada program penarikan pekerja anak di perusahaan, di antaranya Disnaker Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Barat," ujarnya.

Menurut dia, regulasi penghapusan bentuk pekerjaan terburuk pada anak juga akan memperkuat dasar penindakan oleh aparat kepolisian untuk menimbulkan efek jera pada pelaku yang diduga mengeksploitasi anak secara sistematis.

Hal demikian cukup banyak ditemukan oleh KPAI berdasarkan aduan dari masyarakat. Salah satunya seperti dugaan eksploitasi pada siswa SMK oleh hotel berbintang empat di Bekasi, yang diduga memperkerjakan anak dengan jadwal masuk lima hari + dua hari kerjaover timesehingga pulang malam (13-15 jam) dibalut dengan praktik kerja lapangan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Raisa Tampil di KBS, Penonton Korea Terpesona

31 menit yang lalu | Lili Lestari

Rona
Raisa Tampil di KBS, Penont...

Sukses Tidak Harus dari Tempat Mewah

1 jam lalu | Lili Lestari

Rona
Sukses Tidak Harus dari Tem...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.