Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cegah Bau dan PMK, Warga DKI Diminta Pisahkan Limbah Jeroan Hewan Kurban

📅 Jumat, 14 Jun 2024, 10:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cegah Bau dan PMK, Warga DKI Diminta Pisahkan Limbah Jeroan Hewan Kurban Doc: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Ket. Sapi dengan tanda sehat yang berada di tempat penampungan hewan kurban (TPnHK) kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).

JAKARTA - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta meminta panitia kurban memisahkan limbah jeroan dan tidak langsung membuang limbah kurban demi menjaga lingkungan pada pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1445 H.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakanpanitia kurban juga diharapkan memiliki lubang pembuangan limbah yang tidak akan langsung keluar dari lingkungan masjid. Di lubang tersebut nantinya perlu tersedia saringan untuk menampung jeroan hewan kurban yang akan direbus dan dapat dibagikan.

"Diimbau pula pemotongan di masjid, mushala atau tempat lain, tolong limbahnya dipisahkan dan pakai wadah ramah lingkungan," ujarnya saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (14/6).

Suharinijuga mengimbau panitia dan masyarakat untuk merebus jeroan dari hewan kurbanuntuk menghilangkan bau limbah di lingkungan sekitar.Selain itu, perebusanjuga dapat dilakukan untuk memusnahkan virus penyakit mulut dan kuku (PMK) dalam jeroan yang belum terurai.

"Diimbau pisahkan daging dan jeroan, biasanya pengelolaan jeroan ini sampai direbus," katanya.

Masyarakat turut diingatkan untuk membeli hewan kurban di tempat penampungan hewan kurban (TPnHK) yang sudah memiliki stiker tanda sehat serta adanya dokumen lengkap sesuai dengan aturan pemerintah.

Berdasarkan Permentan No.114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban Pasal 2 Ayat 2 menyatakan kabupaten/kota belum memiliki Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) atau kapasitas pemotongan RPH-R yang ada belum memadai, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R.

Tempat pemotongan hewan kurban harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, seperti tempat pemotongan hewan kurban berada di lokasi yang tidak mengganggu ketertiban umum dan ditetapkan sebagai tempat pemotongan hewan oleh Wali Kota/Bupati.

Kemudian, syarat lainnya juga harus tersedia fasilitas untuk penanganan daging dan jeroan yang terpisah, terdapat tirai penutup agar hewan lain tidak melihat hewan yang disembelih, dan tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi kendaraan, peralatan, hewan kurban, limbah, dan manusia.

Panitia maupun masyarakat pada pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus menerapkan prinsip "Eco Qurban". Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.

Panitia kurban diminta untuk menangani limbah hewan kurban berdasarkan prinsip ramah lingkungan supaya tidak mencemari dan mengotori lingkungan saat pelaksanaan maupun setelah penyembelihan.

"Jangan sampai membiarkan limbah hewan kurban seperti darah dan isi perut berceceran, lalu membuangnya ke got, selokan dan kali," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Rabu (12/6).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.