Jual Visa Ziarah untuk Berhaji, Pegiat Medsos Ditangkap Otoritas Saudi
Sabtu, 08 Jun 2024, 13:41 WIBMEKAH - Pegiat media sosial berinisial LMN ditangkap aparat keamanan Arab Saudi. Ia diketahui menjual visa ziarah untuk berhaji melalui Facebook, demikian kata Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary.
Yusron mengatakan LMN (40 tahun) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka berinisial LMN, yang bersangkutan ditangkap bersama keponakannya. Ditangkap di Mekah saat menuju hotel," ujar Yusron di Jeddah, Jumat (7/6).
Ia mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebut bahwa LMN merupakan seorang selebgram. Menurut dia, LMN hanya pegiatmedsos yang aktif mengiklankan haji murah tanpa antre di Facebook.
"Bukan selebgram tapi dia pegiat medsos. Dia menjual melalui akun Facebook-nya, sudah punya pengikut lima ribu," ujar Yusron.
LMN juga diketahui memiliki travel berinisial AND tour and travel. Namun travel tersebut tidak memiliki izin pemberangkatan ibadah haji.
"Baru miliki izin umrah, belum miliki izin haji," kata dia.
LMN menjanjikan kepada 50 orang bisa berhaji tanpa antre dengan membayar Rp100 juta. Saat ini jamaah tersebut sudah berada di Makkah dan diimbau untuk kembali ke tanah air agar tidak tersandung masalah hukum di Arab Saudi.
Sebelumnya, seorang pegiat medsos ditahan oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi karena diduga berjualan visa haji ilegal.
Jika menyelam di medsosseperti Facebook, X (Twitter) dan Tiktok, banyak ditemukan pengguna yang mempromosikan visa haji tanpa antre. Visa tersebut tergolong ilegal.
Sementara penyelenggaraan ibadah haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kerajaan Arab Saudi berikan bantuan paket sembako ke Indonesia
-
Bandar Udara Internasional Sentani Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi 18 Maret
-
Setelah 8 Bulan Ditutup, Ekspor Udang RI ke Arab Saudi Kembali Dibuka
-
Jepang akan Gabung Sistem Pertahanan Rudal AS Golden Dome
-
Tanggung bagi Pegula, Siap Habis-habisan untuk Raih Juara
-
Cuti Lebaran 18–24 Maret 2026: Puskesmas Tutup, Akses Kesehatan Warga Bandung Terganggu
-
Mulai April 2026, BI Atur Ulang Batas Valas Demi Jaga Gerak Rupiah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.