Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Progres Negosiasi Penambahan Saham Freeport Capai 98 Persen

📅 Jumat, 07 Jun 2024, 17:46 WIB | Oleh: Tim Penulis
Progres Negosiasi Penambahan Saham Freeport Capai 98 Persen Doc: ANTARA/ Muzdaffar Fauzan
Ket. Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, di Jakarta, Jumat (7/6/2024).

JAKARTA - Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan poin-poin dalam negosiasi dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang salah satunya penambahan saham, sudah mencapai 98 persen.

"Kebetulan saya sudah melakukan negosiasi dengan Freeport, dan sudah hampir 98 persen poin-poinnya sudah disepakati," kata Bahlil, di Jakarta, Jumat (7/6).

Dia mengatakan alasan negosiasi perpanjangan izin tambang bagi PTFI hingga 2061 itu dilakukan, karena pemerintah ingin memaksimalkan pendapatan negara dari perusahaan tambang terbesar di Indonesia tersebut, melalui akuisisi saham menjadi 61 persen.

Ia beralasan, hal itu guna menghindari terjadinya penurunan pendapatan negara, karena proyeksi produksi hasil tambang PTFI setelah tahun 2035 akan menurun.

"Valuasi Freeport sekarang sudah lebih dari 20 miliar dolar AS, Freeport sekarang kerja sudah di bawah tanah. Saya kemarin pas ke sana, puncaknya di 2035 itu masa produksi, lalu pasca 2035 itu produksinya turun, sedangkan untuk eksplorasi di underground itu butuh waktu 10-15 tahun," kata Bahlil.

Menurut dia, selain penambahan saham PTFI yang awalnya 51 persen menjadi 61 persen, pihaknya turut menekankan dalam poin negosiasi tersebut untuk membangun fasilitas pengolahan hasil tambang (smelter) di Papua, serta peningkatan peran pengusaha lokal dalam mengelola PTFI.

"Jadi kalau tidak segera diantisipasi sekarang, maka pada tahun 2035, cadangan tidak akan lagi dihasilkan untuk produksi," kata dia pula.

Sebelumnya, ia mengatakan Pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yakni sebesar 61 persen melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.